Walhi Bali Sengketakan Koster Soal Isi Surat Reklamasi Teluk Benoa
Bagaimana nasib reklamasi Teluk Benoa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) terkait surat usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 51 Tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, Selasa (2/4). Surat tersebut dikirimkan Koster kepada Presiden Joko Widodo tahun 2018 lalu dan hingga kini belum dibuka ke publik.
1. Gubernur Bali menolak memberikan isi surat rekomendasi itu pada Walhi
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2018, Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo.
Sehingga Walhi Bali meminta salinan surat yang berisi usulan revisi tersebut pada tanggal 31 Desember 2018. Selanjutnya, pada tanggal 15 Januari 2019, Koster membalas surat dari Walhi Bali yang intinya menolak memberikan salinannya.
Baca Juga: Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBI