Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBI

Ia menjelaskan kenapa izin lokasi ini diterbitkan

Denpasar, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti disebut telah menerbitkan izin lokasi terkait Teluk Benoa. Kabar tersebut disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Kamis (20/12) lalu.

1. Izin lokasi telah terbit 29 November lalu

Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBIhumas Pemkab Jember

Izin tersebut terkuak dalam konsultasi teknis dokumen Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/12) lalu.

Ita, pegawai bagian Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut Izin lokasi untuk rencana reklamasi Teluk Benoa yang baru, telah terbit pada tanggal 29 November 2018.

"Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan 1 investor dibandingkan aspirasi rakyat bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun ?" tanya Direktur Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Bali Nilai Konflik Uighur Mirip Rezim Pol Pot

2. Teluk Benoa diperjuangkan sebagai kawasan konservasi

Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBIIDN Times/Irma Yudistirani

Dokumen antara rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dibahas di dalam konsultasi tersebut, sesungguhnya telah mengalokasikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim berkat upaya banyak pihak termasuk desakan Walhi Bali.

Namun di tengah upaya konservasi tersebut, kata Walhi Bali, Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi dan dinilai mengabaikan semua aspirasi tentang Teluk Benoa yang terakomodir di dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Kecil (RZWP3K).

Untung Pratama menuturkan, inisiatif daerah yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K harus terus dikawal ketat. Dokumen tersebut harus tetap mengakomodir kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sebagaimana yang sudah ada di dalam dokumen saat ini.

"Tidak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif Bali untuk menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Kita harus mengawal dokumen RZWP3K saat ini agar tidak ada pihak yang menggugurkan inisiatif daerah untuk mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi", ujarnya.

Baca Juga: Kontroversial! Bahar bin Smith Memiliki Darah Nabi Muhammad

3. Walhi Nasional juga ikut menyayangkan

Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBIInstagram.com/rizki.alfi

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, juga ikut menyayangkan tindakan Menteri Susi Pudjiastuti yang dinilainya diam-diam mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya, selama lima tahun rakyat Bali terus berjuang untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa tersebut.

“Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini jelas-jelas rakyat Bali konsisten selama lima tahun lebih menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Terlebih lagi izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru ini diterbitkan secara diam-diam”, tegasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Reklamasi Tolak Benoa, Koster: Tak Perlu Ragukan Sikap Saya

4. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut membenarkan adanya penerbitan izin lokasi untuk TWBI

Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBIIDN Times/Irma Yudistirani

Dihubungi terpisah, Brahmantya S Poerwadi, Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, membenarkan adanya penerbitan izin lokasi tersebut. Ia menggarisbawahi izin lokasi ini bukanlah izin pelaksanaan reklamasi.

"Izin lokasi adalah ketika pemohon atau siapapun itu yang mengajukan ingin melakukan kegiatan di pesisir atau pulau-pulau kecil. Mereka akan mengajukan izin lokasi sebelum mengurus aturan selanjutnya, yakni izin lingkungan," katanya.

Izin lokasi tersebut diberikan karena masih adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Ia menambahkan, pemohon izin lokasi ini adalah PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Selain itu, izin lokasi ini durasinya selama dua tahun dan bisa diperpanjang lagi.

"Izin lokasi Teluk Benoa adalah TWBI. Pemohon bisa siapa saja. Mungkin TWBI belum mendapatkan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) jadi mengajukan lagi," terangnya.

Ia berujar, sebelum mendapat izin lingkungan tidak akan bisa melakukan reklamasi. "Mereka tak akan bisa melakukan pembangunan apapun sebelum dapat izin lingkungan," tutupnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya