Tidak Ada Reklamasi Tolak Benoa, Koster: Tak Perlu Ragukan Sikap Saya

Izin lokasi Teluk Benoa sampai juga di telinga Gubernur Bali

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster buka suara terkait pemberian izin lokasi di Teluk Benoa yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Ia menegaskan bahwa misinya masih tetap sama, yakni menolak terkait reklamasi di Teluk Benoa.

1. Tidak akan direklamasi

Tidak Ada Reklamasi Tolak Benoa, Koster: Tak Perlu Ragukan Sikap SayaIDN Times/Irma Yudistirani

Ia berujar, sebelumnya izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa ini memang sudah ada. Namun sudah habis pada 26 Agustus 2018 lalu.

"Terkait yang ini saya pastikan pada posisi misi Nangun Sat Kerti Loka Bali bahwa kawasan tersebut tidak akan bisa direklamasi. Tidak perlu diragukan sikap dan posisi saya," tegasnya.

Ia juga menegaskan dirinya akan bersama masyarakat untuk menolak reklamasi ini.

Baca Juga: Penjor & Atribut Partai Harus Menjauhi 3 Meter dari Jaringan Listrik

2. Akan dijadikan Taman Mangrove

Tidak Ada Reklamasi Tolak Benoa, Koster: Tak Perlu Ragukan Sikap SayaIlustrasi hutan bakau. (mongabay.co.id)

Terkait izin lokasi tersebut, Koster mengaku belum menerima secara resmi. Jika dipandang perlu, dirinya akan menyurati Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, nantinya akan ada usulan terkait pencabutan Perpres 51 Tahun 2014.

"Esensinya yang penting reklamasi itu tidak dilaksanakan di Teluk Benoa," lanjutnya.

Koster akan membuat kebijakan soal wilayah Teluk Benoa. Konsepnya nanti adalah menjadikan Teluk Benoa sebagai taman mangrove.

"Ini nanti dijadikan pusat studi kajian mangrove. Jadi tidak akan dilaksanakan (Reklamasi) untuk menjaga alam atau ditolak," tegasnya lagi.

3. Tahap-tahap perizinan melakukan reklamasi

Tidak Ada Reklamasi Tolak Benoa, Koster: Tak Perlu Ragukan Sikap SayaFacebook.com/forbali13

Sementara itu, Brahmantya S Poerwadi, Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, menjelaskan proses pelaksanaan reklamasi tahapannya dimulai dari pengurusan izin lokasi. Izin lokasi ini diberikan karena sesuai dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

"Setiap pemohon terlepas siapapun pemohonnya mengajukan izin lokasi dan yang memberikan izin adalah pusat. Apa alasan menolak ketika arahan tata ruangnya membolehkannya," katanya.

KKP sepanjang melakukan itu sudah sesuai arahan tata ruang yaitu Perpres 51 tahun 2014, makanya akan mengeluarkan izin lokasi itu. Setelah itu, pemohon akan mengajukan izin lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika dinilai layak, maka prosesnya akan kembali ke KKP untuk dilakukan pengecekan apakah sesuai dengan koordinat atau tidak. KKP kemudian memastikan apakah layak atau tidak. Jika dinilai layak, akan diterbitkan izin pelaksanaan reklamasinya.

"Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke KLHK lagi. Tidak ada ceritanya izin lokasi bisa digunakan untuk melakukan reklamasi," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya