Walhi Bali Sengketakan Koster Soal Isi Surat Reklamasi Teluk Benoa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) terkait surat usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 51 Tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, Selasa (2/4). Surat tersebut dikirimkan Koster kepada Presiden Joko Widodo tahun 2018 lalu dan hingga kini belum dibuka ke publik.
1. Gubernur Bali menolak memberikan isi surat rekomendasi itu pada Walhi
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2018, Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo.
Sehingga Walhi Bali meminta salinan surat yang berisi usulan revisi tersebut pada tanggal 31 Desember 2018. Selanjutnya, pada tanggal 15 Januari 2019, Koster membalas surat dari Walhi Bali yang intinya menolak memberikan salinannya.
2. Menguji komitmen Koster soal Tolak Reklamasi Teluk Benoa
I Made Juli Untung Pratama, Direktur Walhi Bali, mengatakan tujuan Walhi Bali meminta salinan adalah untuk menguji komitmen Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa. Selain itu, informasi tersebut bukanlah yang dikecualikan sehingga publik berhak tahu isinya.
"Ini merupakan informasi yang sudah sepantasnya diketahui oleh publik. Sebab selama ini masyarakat terus bergerak melawan rencana proyek reklamasi selama lebih dari lima tahun dan masih terus berjuang sampai saat ini," katanya di Denpasar, Selasa (2/4).
3. Koster kembali menolak untuk memublikasikan isi suratnya
Setelah itu, pada tanggal 15 Maret 2019, Koster juga membalas surat keberatan yang diajukan oleh Walhi Bali. Pada intinya, Koster kembali menolak untuk memberikan informasi yang diminta pemohon berupa salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Karena terus menolak memberikan salinan, Walhi Bali mengirimkan surat permohonan informasi dan juga surat keberatan.
"Proses sengketa ini adalah untuk menguji apakah surat tersebut merupakan informasi yang dikecualikan seperti yang didalilkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster ataukah merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.
4. KI punya waktu 14 hari untuk menggelar perkara
Seluruh berkas Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah diserahkan ke panitera I Gede Wira Gunarta di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali. KI memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Dalam 14 hari, sidang akan digelar untuk penyelesaian perkara.
Baca Juga: Brahmantya Benarkan KKP Terbitkan Izin Lokasi Teluk Benoa Untuk TWBI