TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Singgung RUU Permusikan, Indra Lesmana: Anang Kurang Gaul

Banyak artis yang mulai bersuara soal RUU Permusikan

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Kritik tajam dilontarkan musisi Indra Lesmana terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. RUU tersebut diusulkan oleh Anang Hermansyah dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini Ancaman

1. Salah sejak dalam definisi

Ilustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Indra Lesmana mengatakan, Anang yang turut mengusulkan RUU ini kurang gaul dan kurang keliling Indonesia. Pernyataan ini terkait dengan definisi musik yang tercantum dalam Pasal 1.

"Ketika kita ngomong permusikan, yang masuk dalam kategori ini siapa saja, maka akan menjadi luas," katanya di Denpasar, Senin (4/2) siang.

Dalam RUU tersebut berbunyi "Musik adalah rangkaian nada atau suara dalam bentuk lagu atau komposisi Musik melalui irama, melodi, harmoni, lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan."

Menurutnya, dari definisi tersebut saja sudah mengekang. Ia menilai, musik itu berarti sangat luas dan tiap daerah memiliki karakter serta ciri yang berbeda-beda.

Ia mencontohkan bagaimana jika musik yang hanya menggunakan alat pukul kayu. Sementara dalam RUU itu didefinisikan musik harus ada harmoninya.

"Di situ ada definisi musik, bagaimana dengan yang hanya menggunakan alat pukul kayu. Sementara di sana dikatakan yang ada harmonisasinya. Jadi, Anang kurang gaul," ujarnya.

2. Dirancang terlalu buru-buru

instagram.com/ashanty_ash

Meski begitu mengakui niat baik seorang musisi yang mengusulkan ini patut diapresiasi. Hanya saja sebagai seorang musisi, ia menilai RUU ini tidak relevan dengan apa yang diakukan selama ini.

"Mungkin saya bisa mengatakan tidak ada urgensi dan terlalu terburu-buru. Meskinya dia keliling Indonesia dulu. Lihat permasalahannya apa sih," terangnya.

Baca Juga: DPR RI Godok Pasal 5 RUU Permusikan, Robi Navicula: Itu Mengekang

3. Masif melakukan penolakan

IDN Times/Imam Rosidin

Seperti diketahui, RUU Permusikan ini memicu perdebatan publik. Bahkan aksi penolakan ini terus masif terjadi. Kampanye untuk menolaknya juga dilakukan melalui petisi online Change.org.

Petisi yang dikeluarkan oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan tersebut ditujukan kepada DPR RI. Hingga berita ini ditulis pukul 17.40 Wita, sudah ada 116.577 tanda tangan dari 150 ribu yang dibutuhkan, dan kemungkinan akan terus bertambah.

Baca Juga: RUU Musik Cermin Kemunafikan, JRX Ingat Jokowi Pakai Kaus Band Metal

Berita Terkini Lainnya