Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini Ancaman

Dari mahasiswa, musisi hingga akademisi menolak. Kalau kamu?

Denpasar, IDN Times - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan sedang hangat dibicarakan. RUU yang diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) banyak ditentang dan ditolak.

Di Bali sendiri, mulai dari musisi hingga akademisi berkumpul di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar untuk membahas RUU ini, Senin (4/2) siang. Seperti apa hasilnya?

1. Banyak yang sepakat menolak RUU Permusikan

Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini AncamanIDN Times/Imam Rosidin

Dalam diskusi tersebut diikuti sejumlah mahasiswa, masyarakat umum, musisi, akademisi, hingga budayawan yang peduli dengan musik tanah air. Pembicara dalam diskusi ini adalah Indra Lesmana, Koko Harsoe, dan Wayan Gde Yudhana sebagai musisi.

Juga hadir Wayan Sudirana, dosen musik dan Komang Dharmayuda, Kapela Jurusan (Kajur) Musik di ISI Denpasar.

Diskusi sendiri berlangsung santai dan hangat diselingi nada-nada keras penolakan RUU Permusikan ini. Dalam diskusi tersebut sepakat bahwa musisi hingga akademisi di Bali menolak tegas adanya RUU tersebut. Kendati demikian, ada usulan-usulan yang telah disepakati untuk dibawa ke DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: Singgung RUU Permusikan, Indra Lesmana: Anang Kurang Gaul

2. Kaji dan revisi UU yang sudah ada

Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini AncamanIlustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Usai acara, Indra Lesmana mengaku sangat bersyukur bisa datang ke Bali dan bertemu banyak musisi, praktisi, dan akademisi yang sependapat dengannya. Ia menilai, acara ini hasilnya cukup menggembirakan karena semua setuju untuk menggagalkan RUU Permusikan.

"Solusi yang kita akan berikan adalah mengkaji undang-undang yang sudah ada. Ada banyak UU yang terkait dan berhubungan dengan musik untuk dikaji dan direvisi kembali. Seperti UU Hak Cipta, Pendidikan, dan UU Ketenagakerjaan," katanya, Senin (4/2) siang.

3. RUU ini tak penting sama sekali untuk dibuat

Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini AncamanIDN Times/Imam Rosidin

Menurutnya, RUU ini tak penting sama sekali untuk dibuat. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal yang mengatur terkait sertifikasi musik dan pasal-pasal karet lainnya.

"Niat baiknya saya apresiasi, tapi kami yang profesi bermusik dan saya melihat UU ini tidak relevan dengan apa yang saya lakukan selama ini," jelasnya.

Ia mengatakan RUU ini seperti terburu-buru untuk dibuat. Seharusnya, untuk merancang UU semacam ini melibatkan banyak musisi. Jangan tiba-tiba sudah ada dan ramai dibicarakan.

Ia menegaskan, hingga kini sudah ada ribuan masyarakat yang turut menolak RUU ini. Ia juga yakin, penolakan akan jauh lebih masif di kemudian hari.

4. Sesat sejak dalam pikiran

Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini AncamanTwitter.com/efekrumahkaca

Sementara itu Rudolf Dethu, eks manajer Superman Is Dead (SID) sekaligus penggagas acara ini, mengatakan RUU Permusikan sudah sesat sejak dalam pikiran. Menurutnya, RUU ini terlalu represif karena mengekang kebebasan seninman. Menurutnya, pemerintah tugasnya cukup menjadi faislitator saja dan bukan sebagai regulator.

"Pasal yang ada sangat represif. Ini ancaman dan berbahaya sekali bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, ambigu dan tak jelas," tegasnya.

5. Banyak merugikan musisi

Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini AncamanUnsplash/5tep5

Dosen musik dari ISI Denpasar, Wayan Sudira, mengatakan pihaknya di sini sebagai fasilitator dan merangkum apa yang dikeluhkan terkait RUU Permusikan ini. Menurutnya, sebagian besar peserta telah sepakat untuk menolak RUU tersebut.

Semua rangkuman ini akan dijadikan basis penolakan yang kemudian akan ditandatangai oleh seluruh peserta dan dibawa ke Jakarta dengan dititipkan kepada Indra Lesmana.

"Mungkin tujuan sebenarnya bagus. Namun yang saya lihat banyak yang merugikan musisi. Atau mungkin ada kepentingan-kepentingan lain dalam RUU ini," jelasnya.

6. Pasal 5 berbahaya

Akademisi & Musisi Bali Tolak RUU Musik,  eks Manajer SID: Ini AncamanMusic photo created by jcomp - www.freepik.com" target="_blank">freepik

Dalam acara diskusi ini dibahas bahwa ada 19 Pasal yang bermasalah dalam RUU Permusikan. Di antaranya Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51.

Selain itu, dianggap banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya. Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. RUU ini justru bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi.

Pasal yang dianggap paling berbahaya adalah di Pasal 5. Dalam pasal tersebut ditemukan banyak kalimat multi tafsir dan tak jelas. Seperti menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal ini bisa berbahaya dan bisa dimanfaatkan sekelompok orang (Penguasa, atau siapapun) mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.

Baca Juga: RUU Musik Cermin Kemunafikan, JRX Ingat Jokowi Pakai Kaus Band Metal

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya