Waspada, Ada Sindikatnya! Pria di Denpasar Mengaku Bisa Gandakan Uang
Pelaku memanfaatkan daun jambu biji sebagai sarananya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Abu Hari (51), pria asal Situbondo, Jawa Timur ini harus mendekam di sel penjara Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya senilai ratusan juta Rupiah. Apakah ada yang percaya? Ya, tentu ada. Berikut ini ulasannya:
1. Pelaku memanfaatkan ilmu gendam atau hipnotis
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku gendam atau hipnotis tersebut hari Rabu (24/4). Pelaku menipu korbannya dengan modus mampu menggandakan uang. Ia ditangkap di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung, Denpasar Utara.
"Kami mengamankan pelaku penipuan menggandakan uang," kata dia, Rabu (24/4) sore.