TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada, Ada Sindikatnya! Pria di Denpasar Mengaku Bisa Gandakan Uang

Pelaku memanfaatkan daun jambu biji sebagai sarananya

Pexels.com/Alexander Mils

Denpasar, IDN Times - Abu Hari (51), pria asal Situbondo, Jawa Timur ini harus mendekam di sel penjara Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya senilai ratusan juta Rupiah. Apakah ada yang percaya? Ya, tentu ada. Berikut ini ulasannya:

1. Pelaku memanfaatkan ilmu gendam atau hipnotis

Dok.IDN Times/Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku gendam atau hipnotis tersebut hari Rabu (24/4). Pelaku menipu korbannya dengan modus mampu menggandakan uang. Ia ditangkap di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung, Denpasar Utara.

"Kami mengamankan pelaku penipuan menggandakan uang," kata dia, Rabu (24/4) sore.

2. Korban menyerahkan uang ratusan juta Rupiah kepada pelaku. Bukannya mendapatkan uang berlipat-lipat, korban hanya diberikan uang lembaran seribuan sejumlah Rp600 ribu

unsplash.com/Sharon McCutcheon

Mulanya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Ni Ketut Sudiasih tanggal 11 April 2019 lalu. Penipuan itu terjadi sekitar bulan Maret. Saat itu, pelaku bertemu korban dan menjanjikan bisa menggandakan uang.

Korban percaya dan menyerahkan sejumlah hartanya. Di antaranya emas seberat 30 gram, 18 ribu dolar Amerika Serikat, Rp20 juta, dan dua buah ponsel.

"Namun korban hanya diberikan uang pecahan seribu sejumlah Rp600 ribu yang dimasukkan ke dalam tas hitam," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya