TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjadi Lagi! Petugas Tangkap 4 WNA Bulgaria Lakukan Skimming di Bali

Wah, kalau begini terus bisa merusak citra Bali nih

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Direskrimum Polda) Bali kembali menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) pelaku kejahatan skimming atau pencurian data nasabah. Keempatnya berasal dari Bulgaria.

1. Keempatnya diamankan setelah mengambil uang di ATM

Pixabay.com/jarmoluk

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Andi Fairan, menyebutkan empat WNA tersebut bernama Kalayon Kirilov Spasov (38) , Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev (39) dan Valentin Chavdarov Galchev (31). Mereka ditangkap dalam kurun waktu tanggal 27 Maret hingga 11 April saat melakukan patroli operasi giat Agung.

Ia menjelaskan, keempatnya diamankan saat mengambil uang di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Raya Pecatu, Kuta, Selasa (9/4) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Itu kami Jajaran Resmob Polda Bali menangkap empat tersangka pelaku skimming merupakan warga negara asing dari Bulgaria," kata Andi di Mapolda Bali, Jumat (12/4) pagi.

2. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah router dan kamera tersembunyi untuk mengetahui nomor pin para nasabah

Dok.IDN Times/Istimewa

Mulanya, petugas mencurigai dua orang WNA yang mengambil uang. Sementara dua lainnya menunggu di dalam mobil. Setelah didekati, ternyata wajah pelaku sama seperti yang ada dalam rekaman Closed-circuit television (CCTV) kepolisian. Rekaman itu berupa aksi mereka saat sedang memasang alat pengganda data nasabah.

"Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, polisi mendapat sejumlah router dan kamera tersembunyi untuk mengetahui nomor pin para nasabah," kata dia.

Saat itulah mereka langsung digiring ke Polda Bali. Bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp2 juta dan sejumlah alat skimming. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat 1 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 363 ayat 1 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Berita Terkini Lainnya