Desa Sanur Keluarkan Aturan Pelarangan Konsumsi Anjing
Mantap nih. Baru desa ini saja yang menerapkan aturan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Konsumsi daging anjing di Bali menjadi yang terbesar di Indonesia. Karena itu perlu diadakannya peraturan yang benar-benar melarangnya. Desa Sanur Kaja, Denpasar, melalui Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2018 patut untuk diapresiasi. Aturan tersebut berisi tentang pelarangan konsumsi daging anjing.
Bali Animal Welfare Association mengatakan konsumsi daging anjing di Bali mencapai 100 ribu ekor per tahunnya. Angka tersebut didapat dari survey yang dilakukan pada 2012-2016.
Meski demikian, pada beberapa tahun terakhir terjadi tren penurunan konsumsi daging anjing. Penurunan itu terjadi setelah adanya beberapa peraturan yang melarang perdagangan daging anjing ini.
"Juga usaha-usaha yang dilakukan banyak pihak, termasuk juga pemerintah dan masyarakat. Seperti diketahui, daging anjing bukanlah bahan pangan," kata Gusti Ngurah Bagus, Program Manager BAWA.
Baca Juga: 7 Bahaya Mengonsumsi Daging Anjing, Apakah Kamu Tega?
Desa Sanur menjadi saat ini menjadi satu-satunya dan yang pertama memberlakukan peraturan pelarangan konsumsi daging anjing. Peraturan ini berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111/2014 yang memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangan peraturan serta penerapan sanksi lokal.
"Masyarakat Sanur Kaja antusias mendukung peraturan ini yang disahkan Badan Permusyawaratan Desa. Kami juga akan segera mensosialisasikannya di delapan banjar Sanur Kaja," jelas Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, Jumat (5/10) siang.
Lebih lanjut, kata Sudiana, Perdes ini juga akan mengatur tentang pengendalian rabies di Desa Sanur. Selain itu, juga untuk memanajemen populasi anjing di wilayah Desa Sanur Kaja. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, Yayasan Bali Animal Walfare (BAWA), International Fund for Animal Walfare (IFAW), masyarakat akan diedukasi terkait kesehatan binatang.
"Sekitar 70 persen anjing di kawasan Sanur sudah divaksinasi," katanya.
1. Inilah desa pertama yang menerapkan peraturan pelarangan konsumsi daging anjing
Baca Juga: Bukan Hanya Anjing, Inilah Deretan Hewan yang Bisa Tularkan Rabies
Daging anjing di sebagian wilayah Indonesia memang kerap dijadikan konsumsi. Mereka biasa menyebut olahan daging anjing sebagai "RW". Biasanya digunakan untuk kudapan atau makanan pelengkap.
Padahal, efek dari konsumsi daging anjing ini sangat berbahaya. Organisasi kesehatan dunia atau WHO, menyebut daging anjing sebagai penyebab penyebaran rabies pada manusia.
Dikutip dari artikel yang ditulis IDN Times Agustus lalu, konsumsi anjing mampu menularkan virus berbahaya seperti antraks, hepatitis dan leptospirosis. Tak hanya itu, konsumsi daging ini juga bisa menyebabkan radang pembuluh darah yang mematikan bagi manusia.