TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Sipir Lapas Kerobokan Ketahuan Selundupkan Ekstasi ke Penjara

Ia dapat komisi Rp3 juta buat menjalankan aksinya

IDN Times/Imam Rosidin

Badung, IDN Times - Seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Keorobokan, Badung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Sabtu (20/4) lalu. Ia diketahui mencoba membawa ratusan butir pil ekstasi ke dalam lapas. Butiran pil tersebut dikemas dalam bungkus kopi. Berikut ini ulasannya:

1. Dikemas menggunakan bungkus kopi

IDN Times/Imam Rosidin

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, mengatakan oknum sipir bernama Made Teguh (27) tersebut membawa sekitar 590 butir pil ekstasi. Diduga, ia adalah kurir dan membawakan barang tersebut untuk warga binaan lainnya.

Ia menjelaskan, pil tersebut dikemas menggunakan sachet kopi instan. Jumlahnya sekitar 20 sachet yang dimasukkan ke dalam tas kresek.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkus kopi (Menyebutkan merek) tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 590 butir ekstasi," kata dia di Kantor BNNP Bali, Senin (22/4).

2. Oknum sipir dapat komisi Rp3 juta untuk mengantar barang tersebut

IDN Times/Imam Rosidin

Ia lantas menjelaskan awal mula penangkapan sipir bagian penjagaan pos depan lapas ini. Saat itu pada Sabtu (20/4), BNN memperoleh informasi adanya dugaan masuknya ekstasi ke Lapas Kerobokan. Setelah itu dilakukanlah pemantauan di lapas.

Hasilnya, sipir berpangkat golongan dua ini tiba di lapas sambil membawa tas kresek berwarna hijau. Benar saja, kecurigaan BNN akhirnya terbukti. Setelah diperiksa, terdapat 590 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi beserta tiga lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selanjutnya, petugas BNN menangkap Teguh. Setelah diinterogasi, Teguh mengaku barang akan diberikan kepada Surya, warga binaan di dalam lapas.

"Komisinya Rp3 juta. Surya adalah napi yang dihukum penjara 5 tahun karena kasus narkoba. Surya diduga memiliki peran sebagai pengendali dan pemakai barang haram tersebut di Lapas Kerobokan," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya