Waspada! Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dijual Secara Online di Bali
Mending beli yang pasti-pasti aja ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Obat-obatan dan kosmetik ilegal ditaksir sekitar Rp33 juta diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Senin (15/10). Barang-barang ilegal tersebut diamankan di delapan sarana (Lokasi penjualan) yang berada di empat Kabupaten dan Kota wilayah Bali. Fatalnya, barang tersebut diperjualbelikan secara bebas lewat online.
Baca Juga: Pakai Modus Sewa Untuk Tamu, Dua Ibu Gelapkan 41 Motor di Gianyar
Tak hanya di Denpasar, operasi yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan surat Direktur Penyidikan Obat dan Makanan tanggal 8 Oktober 2018. Tindakan ini gencar dilakukan karena masih maraknya peredaran obat dan makanan secara ilegal di Indonesia yang dilakukan secara online.
"Karena masih banyak obat-obatan dan kosmetik ilegal yang dijual, maka operasi ini dilakukan," jelas Kabid Penindakan BBPOM di Denpasar, Wayan Eka Ratnata, Senin (15/10) siang.
BBPOM melakukan pengawasan para penjual obat-obatan baik secara konvensional maupun online. Untuk yang online, dilakukan pemeriksaan setelah mendapat informasi dari media internet.
"Ada beberapa tempat yang kami datangi alamatnya tidak ditemukan (Penjual memalsukan alamatnya)," katanya.
1. Serentak dilakukan di Indonesia
Baca Juga: Kibuli Turis Australia di Bali, Waria Gasak 2 Cincin Senilai Rp35 Juta
Dalam operasi tersebut, BBPOM berhasil mengamankan 70 item kosmetik dan obat-obatan yang dalam satuannya berjumlah 3.866 kemasan.
Untuk Denpasar, diamankan dua item dari enam sarana yang disasar. Kemasannya sendiri berjumlah 197 kemasan. Lalu, Kabupaten Badung ditemukan 52 item obat dan kosmetik ilegal dengan 2.708 kemasan. Adapun Kabupaten Gianyar ditemukan 961 kemasan dari 15 item.
Sedangkan untuk wilayah Buleleng tidak ditemukan obat-obatan dan kosmetik ilegal dari tempat yang dilakukan pemeriksaan.
"Jenis yang kami temukan justru seperti Narkotika, Psikotropika, obat-obat tertentu yang disalahgunakan. Juga, ada obat keras dan tradisional yang tidak memiliki izin edar," katanya lagi.