Kibuli Turis Australia di Bali, Waria Gasak 2 Cincin Senilai Rp35 Juta

Jago ngibul nih

Badung, IDN Times - Ryan Sumardi alias Eki harus mendekam di penjara karena perbuatannya. Waria berusia 24 tahun tersebut ditangkap Polisi di sekitar Seminyak, Kuta, setelah mencuri dua buah cincin berlian senilai Rp35 juta milik wisatawan asing asal Australia, Kenlee Laetiticia Irene Kelly.

1. Kabur setelah korban ke kamar mandi

Kibuli Turis Australia di Bali, Waria Gasak 2 Cincin Senilai Rp35 JutaPixabay.com/ROOKIE23

Baca Juga: Jokowi Ingin Tiru Bill Clinton Terkait Perkembangan Teknologi

Sabtu (29/9) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, korban Kelly melakukan check in di hotel Puri Saron dan menempati kamar 1112. Lalu, tiga jam berselang, ia keluar menuju diskotik untuk menemui temannya yang bernama Sera. Saat itu ia berniat memberikan bingkisan pada Sera. Namun ia tak ketemu Sera karena masih bekerja.

"Saat keluar dari Bali Joo, korban didatangi pelaku yang mengaku temannya Sera," jelas Kapolsek Kuta, AKP Ricki Fadlianshah, Kamis (11/10).

Korban yang percaya begitu saja, kemudian bersama pelaku menuju hotel untuk mengambil bingkisan. Sesampainya di hotel, pelaku mencoba melihat isi bingkisan tersebut. Ketika korban ke kamar mandi, saat itulah pelaku tiba-tiba menghilang.

2. Berlian senilai Rp35 juta hanya dijual Rp2,6 juta

Kibuli Turis Australia di Bali, Waria Gasak 2 Cincin Senilai Rp35 Jutairishmirror.ie

Sebelum kejadian, pelaku diduga menguping percakapan korban yang menyebut nama Sera saat di diskotik. Saat itulah ia berinisiatif mengaku menjadi temannya Sera. Saat si korban percaya, pelaku kemudian mengambil bingkisan di kamar hotel milik pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas menjual barang curiannya di toko emas, di Jalan Ken Dedes hanya seharga Rp2,6 juta. Hasil penjualan dibelikan emas seberat 3,2 gram seharga Rp1,5 juta.

3. Aksinya terlacak oleh CCTV

Kibuli Turis Australia di Bali, Waria Gasak 2 Cincin Senilai Rp35 Jutaemaze.com

Baca Juga: Memalukan, Pegawai PDAM & Oknum PNS di Klungkung Nyabu Bareng

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua cincin berlian yang terletak di atas meja. Nilai dari dua cincin tersebut diperkirakan Rp35 juta.

"Setelah mendapat laporan, Polsek Kuta melakukan lidik lebih lanjut. Setelah itu langsung menuju ke TKP dan mencari informasi lewat CCTV di sekitar hotel," jelasnya

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi langsung menuju tempat tinggal pelaku di sekitaran Jalan Sri Krisna, Seminyak, Badung. Pelaku dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya