TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyoman Susrama, sang Pembunuh Reporter Radar Bali Dapat Remisi

Ia sebelumnya divonis seumur hidup

Ilustrasi drama thriller (Dok. theconversation.com)

Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ternyata tak hanya memberi keringanan hukuman pada narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Ia juga memberikan remisi kepada terpidana hukuman seumur hidup, I Nyoman Susrama.

Susrama merupakan otak pembunuh reporter Radar Bali (Grup Jawa Pos), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009 lalu.

Baca Juga: TKD Sebut Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tak Pengaruhi Suara di Bali

1. Dari terpidana seumur hidup menjadi terpidana biasa

pixabay.com/succo

Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap seorang reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ia divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 15 Februari 2010.

Tapi kini ada kabar baru. Kepala Rumah Tahanan Bangli, Made Suwendra, mengatakan Susrama mendapatkan remisi berupa keringanan tahanan, dari mulanya seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Ya, benar dapat remisi. Ia mendapat perubahan dari hukuman seumur hidup menjadi hukum sementara. Ini hukumannya diubah menjadi 20 tahun," katanya saat dihubungi, Senin (21/1) malam.

2. Tim kuasa hukum Prabangsa mengaku kecewa atas keputusan ini

express.co.uk

Sementara itu praktisi dan tim hukum dari Prabangsa, I Made Suardana, mengaku terkejut atas keputusan itu. Ia berpendapat, Susrama sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Prabangsa telah dihukum seumur hidup karena memang melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika mendapat remisi, maka Susrama berkesempatan mendapatkan remisi lagi dan pembebasan bersyarat nanti.

"Saya kaget dan terkejut mendengar kabar pemberian remisi kepada Susrama yang merupakan otak pelaku pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa. Jenis pidananya dari hukuman seumur hidup menjadi pidana biasa yang bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat nanti," katanya kepada IDN Times.

3. Mencederai kebebasan pers

americasavesweek.org

Ia menegaskan, pembunuhan Narendra Prabangsa haruslah dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers. Ia menuntut supaya pemerintah harusnya menjunjung satu di antara pilar demokrasi, yaitu pers itu sendiri.

"Selain itu, mengingat pengungkapan dari pihak kepolisian yang sangat sulit dan telah juga dibarengi oleh putusan pidana yang cukup berkeadilan," imbuhnya.

Saat putusan pengadilan, ia pernah berpikir kalau Susrama bakalan dihukum mati. Namun keputusannya masih diberikan kemudahan oleh hakim yaitu hukuman seumur hidup.

"Sehingga bayangan kita saat itu adalah hukuman yang dapat disamakan atas kebebasan dia yang dibatasi juga seumur hidup," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya