Terlalu! Pria di Denpasar Curi Ponsel Sambil Masturbasi Depan Korban
Gak kesian sama anak dan istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Entah setan apa yang merasuki pikiran Andri Susanto. Pria berusia 30 tahun ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah nekat melakukan pencurian di toko Diva, Jalan Tukad Yeh Biu, Denpasar, hari Jumat (9/11) lalu sekitar pukul 14.30 Wita.
Tak cuma mencuri. Tersangka mengancam korbannya dengan pistol mainan sambil (Maaf) masturbasi. Gimana ceritanya sih?
Baca Juga: Diduga Depresi, Bule Amerika Lompat Bersama Bayi 2 Bulan di Sanur
Perangai aneh ditunjukkan oleh Andri Susanto saat melakukan aksi pencurian. Ia lebih dulu masturbasi di depan korbannya yang sedang ketakutan. Saat itu korban berinisial UM ditindih dan diancam menggunakan pistol mainan.
"Saat itu pelaku masuk ke dalam toko. Setelah melihat keadaan sekitarnya sepi, pelaku langsung masuk kamar korban dan menindihnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Kapolsek Densel), Kompol Nyoman Wirajaya, Rabu (21/11) sore.
Tersangka sendiri tinggal di Jalan Diponegoro Gg II, Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan. Pria asal Blitar ini tinggal bersama istri dan dua anaknya. Ia bekerja di sebuah bengkel sekitar Pelabuhan Benoa dan sudah tinggal di Bali selama lima tahun.
1. Masturbasi sembari mengancam korban dengan pistol mainan
Baca Juga: Bebas Hari Ini, Renae Lawrence Bali Nine Langsung Dibawa ke Bandara
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel langsung menerjunkan petugasnya. Hari Senin (19/11), tersangka berhasil diamankan saat melintas di sekitar Pelabuhan Benoa. Pihak kepolisian mengetahui wajah dan sepeda motor yang digunakan melalui Closed Circuit Television (CCTV).
"Mendapat informasi dari masyarakat mengenai orang yang dicurigai, ia sering melintas di wilayah Pelabuhan Benoa dan berdasarkan hasil penyelidikan serta dan keterangan korban maupun saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," lanjutnya.
Setelah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Laut Benoa, Tim Polsek Densel kemudian melakukan penyisiran. Orang yang dicurigai tersebut diamankan di tempat kerjanya, sebuah bengkel di kawasan Pelabuhan Benoa.
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan handphone yang dicuri," katanya.
Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia diancam hukuman penjara selama 9 tahun.