TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januari

Kini berlaku serentak di seluruh Pulau Bali

Ilustrasi sampah plastik (Pexels.com/Juan Pablo Arenas)

Denpasar, IDN Times - Sampah plastik kini menjadi permasalahan global. Diperlukan kebijakan yang tepat untuk bisa mengurangi sampah plastik tersebut. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi Bali akan melarang berbagai komponen dan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai (PSP) dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.

Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal 8 Bahaya Plastik ini Mengincar Kematian

Ada tiga jenis plastik yang dilarang penggunaannya. Yakni kantong plastik, polysterina (Styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub ini nantinya mewajibkan para produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. serta melarang untuk menyediakan PSP.

"Imbauannya nanti akan dibuatkan instruksi atau surat edaran kepada semua pihak terkait pembatasan timbulan sampah plastik ini. Di pasar tradisional juga," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (24/12) di Denpasar.

1. Jenis-jenis plastik yang dilarang digunakan

friscotexas.gov

2. Para pelaku usaha akan diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan usahanya

Pexels.com/Oleg Magni

Sejak diterapkannya Pergub ini, para pelaku usaha akan diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan usahanya. Tak hanya itu, pelarangan penggunaan PSP ini juga berlaku bagi masyarakat umum, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.

Adapun dalam tahap sosialisasi, pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai lembaga. Tim tersebut akan melakukan sosialisasi, advokasi, dan pendampingan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

"Anggotanya dari instansi dari Provinsi Bali yang terkait, komunitas, perguruan tinggi, desa adat," terangnya.

Berita Terkini Lainnya