Ingat! 3 Jenis Plastik ini Dilarang Digunakan di Bali Mulai 1 Januari
Kini berlaku serentak di seluruh Pulau Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sampah plastik kini menjadi permasalahan global. Diperlukan kebijakan yang tepat untuk bisa mengurangi sampah plastik tersebut. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi Bali akan melarang berbagai komponen dan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai (PSP) dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal 8 Bahaya Plastik ini Mengincar Kematian
Ada tiga jenis plastik yang dilarang penggunaannya. Yakni kantong plastik, polysterina (Styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub ini nantinya mewajibkan para produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. serta melarang untuk menyediakan PSP.
"Imbauannya nanti akan dibuatkan instruksi atau surat edaran kepada semua pihak terkait pembatasan timbulan sampah plastik ini. Di pasar tradisional juga," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (24/12) di Denpasar.