Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga Dibebaskan
Semoga tidak ada lagi penyelundup narkotika di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah membebaskan seorang Warga Binaan Asing asal Australia bernama Renae Lawrence, Rabu (21/11). Ia merupakan anggota Bali Nine yang dihukum selama 13 tahun dari vonis yang awalnya dipidana penjara hingga 20 tahun.
Bagaimana perjalanan hidupnya selama di penjara? Simak ringkasan kisahnya di bawah ini.
Baca Juga: Bebas Hari Ini, Renae Lawrence Bali Nine Langsung Dibawa ke Bandara
Lawrence adalah seorang perempuan kelahiran Newcastle tanggal 11 Oktober 1977. Ia telah menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun di Indonesia. Hukuman tersebut berdasar keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 21/Pid.B/2006/PT.Dps tanggal 13 Maret 2006.
Ia dihukum karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.
"Lawrence menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018," kata Maryoto Sumardi, Kepala Kakanwil Hukum dan HAM Bali dalam keterangan tertulisnya.
1. Lawrence lahir di Newcastle. Ia mendapat putusan pengadilan tanggal 13 Maret 2006 silam
Baca Juga: Renae Lawrence Bebas, Bagaimana Nasib Dua Anggota Bali Nine Lainnya?
Setelah semua dokumennya lengkap, Lawrence diserahterimakan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar. Hal itu dilakukan karena dalam perspektif Keimigrasian, perempun satu-satunya anggota Bali Nine itu tidak memilki izin tinggal yang sah di Indonesia setelah keluar dari penjara.
"Karena itu sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian," lanjutnya.
Dari informasi yang beredar, Lawrence akan terbang ke Australia menggunakan Victoria Air pada pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Diduga Depresi, Bule Amerika Lompat Bersama Bayi 2 Bulan di Sanur
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari sembilan warga Australia yang ditangkap karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8 kg ke luar Indonesia. Awalnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai pada April 2005.
Sementara Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czuga juga ditangkap di bandara karena dicurigai terlibat dalam penyelundupan tersebut. Menyusul Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman yang berhasil ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuta.