TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecam Jokowi Soal Remisi Susrama, ini 6 Tuntutan Aliansi Jurnalis Bali

Jurnalis Bali tidak akan berhenti sampai remisi dicabut

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Sejumlah massa jurnalis dan berbagai elemen organisasi lain berkumpul di Kantor Hukum dan HAM Bali untuk menyatakan sikap dan menuntut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Jumat (25/1).

Tuntutannya berupa pencabutan remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi sementara terhadap terpidana I Nyoman Susrama, otak pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gede Narendra Prabangsa.

Baca Juga: Jurnalis Bali Tuntut Soal Remisi Susrama, Kemenkumham: Kami Pelaksana

1. Mereka melakukan long march dimulai dari Lapangan Puputan, Renon

IDN Times/Imam Rosidin

Aksi ini diikuti dari berbagai elemen yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di antaranya AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang mendukung kemerdekaan pers.

Titik kumpulnya dimulai dari Lapangan Puputan, Renon, sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka lalu berjalan atau long march menuju Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Di tempat tersebut, para peserta aksi melakukan orasi secara bergantian.

Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya

2. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah mundur kebebasan pers

IDN Times/Imam Rosidin

Koordinator aksi, Nandhang R Astika, mengatakan aksi ini digelar untuk menuntut kepada Presiden Jokowi mencabut revisi terhadap pembunuh Prabangsa. Aksi ini serentak dilakukan secara nasional di seluruh Kota Indonesia.

Menurutnya, remisi perubahan ini merupakan langkah mundur terkait kebebasan pers. Sebab kasus Prabangsa merupakan satu-satunya kasus yang bisa terungkap pembunuhnya.

"Artinya, setelah kasus ini mampu diproses justru ada perubahan. Ini adalah kemunduran terhadap kebebasan pers," tegasnya.

3. Jika revisi tak dicabut akan mengancam kebebasan pers

IDN Times/Imam Rosidin

Ia menambahkan, jika revisi ini tak dicabut membuat pelaku kejahatan terhadap pers akan hilang rasa jeranya. Soalnya, kasus yang jelas-jelas sudah divonis bersalah justru diberi pengurangan hukuman.

"Jadi, sudah sepatutnya kita harus menolak itu," katanya.

Upaya kampanye ini akan terus dilakukan dan dikawal. Pihaknya akan terus mendatangi Kemenkumham Bali hingga usulan untuk merevisi hukuman dicabut.

Baca Juga: Menkumham Sebut Lapas Sebagai Pengusul Remisi Pembunuh Reporter Bali

Berita Terkini Lainnya