TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kakek Berusia 70 Tahun Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah di Bali 

Oknum notaris juga terlibat kasus ini

Dok. IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Di masa tuanya, Tugiman (70) harus ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam kasus penipuan jual beli tanah. Korbannya bernama Susilowati Go dan ia menderita kerugian Rp7 miliar.

1. Bermula saat Tugiman membeli tanah dari seorang notaris

IDN Times/Prayugo Utomo

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut bermula saat Tugiman membeli dua bidang tanah dari seorang notaris bernama Ni Ketut Alit Astari pada Januari 2013 lalu. Dua bidang tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12012 dengan luas 370 meter persegi atas nama I Nyoman Rentug, Wayan Retas dan Ketut Kasir. Sementara tanah kedua seluas 1.574 meter persegi juga memiliki SHM Nomor 12012 atas nama I Made Rupit.

Dua bidang tanah itu merupakan hasil kompensasi yang diberikan pada pemilik SHM kepada notaris Ni Ketut Alit setelah membantu kepengurusan sertifikat tanah. Meski begitu, dua bidang tanah tersebut belum balik nama, sehingga masih terdaftar atas nama I Nyoman Rentug, Wayan Retas, Ketut Kasir, dan I Made Rupit

"Pembelian tanah sebesar Rp3.207.600.000 dan dijanjikan balik nama atas nama Tugiman tiga sampai enam bulan," kata Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (21/8).

2. Dua bidang tanah itu dijual dua kali lipat harganya

IDN Times/Reza Iqbal

Kemudian April 2014, Tugiman menjual kembali tanah tersebut kepada korban Susilowati. Dua bidang tanah itu dijual dengan harga dua kali lipat, yaitu Rp7.192.800.000. Korban mulanya ingin melakukan pembayaran di notaris yang ia tunjuk sendiri, namun Tugiman menolak.

Tugiman justru menunjuk Ni Ketut Alit sebagai notarisnya. Alasannya, transaksi dua bidang tanah itu sebelumnya pernah diproses oleh notaris tersebut.

3. Selesai transaksi, korban tak kunjung menerima SHM

Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah melakukan transaksi, korban belum menerima SHM yang sudah dijanjikan Tugiman. Karena itulah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

"SHM belum diterima oleh pelapor dan mengalami kerugian sebesar Rp7.192.800.000," kata Andi.

4. Notaris Ni Ketut Alit sendiri sudah mendekam di penjara karena menggelapkan sertifikat tanah yang sama

unsplash/@hannaholinger

Notaris Ni Ketut Alit yang terlibat di dalamnya justru sudah mendekam terlebih dulu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kerobokan) karena kasus penggelapan. Ia menggelapkan sertifikat sebagai jaminan peminjaman uang kepada pihak lain.

"Dan Notaris sudah di Lapas (Kerobokan) dalam kasus penggelapan SHM," ungkap Andi.

Ni Ketut Alit divonis dua tahun pada April 2018 lalu dalam kasus jual beli tanah yang sama. Saat itu ia mengaku tanah tersebut miliknya dan dijual seharga Rp3,2 miliar.

Berita Terkini Lainnya