Kakek Berusia 70 Tahun Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah di Bali
Oknum notaris juga terlibat kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Di masa tuanya, Tugiman (70) harus ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam kasus penipuan jual beli tanah. Korbannya bernama Susilowati Go dan ia menderita kerugian Rp7 miliar.
1. Bermula saat Tugiman membeli tanah dari seorang notaris
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut bermula saat Tugiman membeli dua bidang tanah dari seorang notaris bernama Ni Ketut Alit Astari pada Januari 2013 lalu. Dua bidang tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12012 dengan luas 370 meter persegi atas nama I Nyoman Rentug, Wayan Retas dan Ketut Kasir. Sementara tanah kedua seluas 1.574 meter persegi juga memiliki SHM Nomor 12012 atas nama I Made Rupit.
Dua bidang tanah itu merupakan hasil kompensasi yang diberikan pada pemilik SHM kepada notaris Ni Ketut Alit setelah membantu kepengurusan sertifikat tanah. Meski begitu, dua bidang tanah tersebut belum balik nama, sehingga masih terdaftar atas nama I Nyoman Rentug, Wayan Retas, Ketut Kasir, dan I Made Rupit
"Pembelian tanah sebesar Rp3.207.600.000 dan dijanjikan balik nama atas nama Tugiman tiga sampai enam bulan," kata Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (21/8).