TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Elang via Facebook, Gede Winata Terancam Dibui 5 Tahun

Semua jenis elang iu termasuk dilindungi lho

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - I Komang Gede Winata (23) harus merasakan dinginnya penjara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia diketahui menjual satwa dilindungi jenis elang bido melalui akun media sosial.

1. Dijual via Facebook

Simon Steinberger dari Pixabay" target="_blank">pixabay.com/simon

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa (28/5). Saat itu di hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengetahui tersangka menjual elang di akun media sosial Facebook menggunakan nama akun Winata Nag Nusaindah.

"Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania," kata dia.

2. Elang diikat di halaman rumah

Dok.IDN Times/Istimewa

Setelah ditelusuri, pemilik akun Facebook tersebut adalah I Komang Gede Winata, yang tinggal di Jalan Nusa Indah Gang IV, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur, Kota Denpasar. Ia langsung ditangkap di hari yang sama.

Saat dilakukan penangkapan, elang tersebut diikat di halaman tengah rumah pelaku. Kemudian pelaku beserta elang diamankan di Polresta Denpasar.

"Untuk saat ini barang bukti seekor burung elang di Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Bali," ungkapmya.

3. Pelaku terancam dibui selama lima tahun

pixabay.com/3839153

Pelaku ditangkap karena memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ia melanggar pasal 42 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun ancamannya adalah hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia menjelaskan, elang tersebut diperkirakan berusia satu tahun dan sudah dipelihara selama enam bulan. Pelaku mendapatkannya dari jual beli online seharga Rp1,5 juta. Karena butuh uang, pelaku berniat menjualnya dengan harga yang sama.

Berita Terkini Lainnya