TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada! 4 WNA Bulgaria Pencuri Data ATM di Sanur Sangat Teroganisir

Jangan-jangan datamu pernah dicuri. Coba cek saldonya

foto hanya ilustrasi (Pexels.com/ rawpixel.com)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Bulgaria pelaku kejahatan siber, Jumat (21/12) lalu.

Mereka ditangkap karena melakukan pencurian data nasabah atau ilegal akses saat melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Sanur. Bagaimana sih modus mereka yang sebenarnya?

Baca Juga: Waduh, 4 Warga Bulgaria Curi Data Nasabah ATM di Sanur

1. Empat orang memiliki tugas yang berbeda-beda

Para pelaku skimming di Sanur. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Para pelaku tersebut berinisial KDY, VRG, VKN, VVC kewarganegaraan Bulgaria. Penangkapan berawal dari koordinasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dengan pihak Perbankan yang ada di wilayah Denpasar terkait maraknya kasus pencurian data kartu ATM.

Dua pelaku pertama diamankan di ATM Bank BNI area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar, pada Jumat (21/12) sekitar pukul 21.15 Wita. Dua orang tersebut bertugas sebagai eksekutor.

Sementara dua lainnya yang mengolah data, diamankan di rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur. Bersama pelaku, diamankan pula ponsel dan laptop untuk mengirim data.

2. Modus operandi yang dilakukan para pelaku

Pexels.com/ mali maeder

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu memasang peralatan berupa satu set WiFi router warna hitam dan kabel pada bagian modem mesin ATM. Fungsinya untuk mengambil atau meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM.

Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (Cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (Kamera tersembunyi). Kamera tersebut terhubung dengan kartu memori yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM.

Kasus tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu (2/1) kemarin. Mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP.

3. Ada empat kasus serupa terjadi di Bali selama tahun 2018. Pelaku kebanyakan berasal dari Bulgaria

Pixabay.com/mrganso

Dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, selama tahun 2018 ada empat kasus serupa pernah terjadi di Bali. Tersangka yang berhasil diamankan rata-rata berasal dari Bulgaria, Turki, dan Rusia. Total pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang.

"Yang terbanyak memang dari Bulgaria. Kita duga mereka adalah satu jaringan. Yang kita tangkap ini bukan skimming murni. Kalau skimming, data yang didapat kemudian melakukan pengambilan uang," kata Kanit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (3/12).

Pada kasus ini, pelaku hanya mengambil data nasabah kemudian diseleksi dan dicetak melalui kartu fisik di luar negeri. Setelah dicetak, uang baru diambil di luar negeri.

"Jadi uangnya bukan langsung diambil di Indonesia. Mereka punya partner di luar negeri. Data dalam bentuk softcopy kemudian dijadikan kartu fisik di luar negeri. Kelompok mereka cukup besar. Ini sangat terorganisir dan internasional," lanjutnya.

Ia menambahkan, teknologi yang dilakukan oleh pelaku terbilang canggih. Misalnya, data yang sudah terkumpul di folder telah diamankan atau dienkripsi. Dari sejak penangkapan, petugas baru mampu membuka dua folder yang berada di laptop pelaku.

Berita Terkini Lainnya