Segera Diurus, Bali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai 6 Desember
Jadi kamu hanya bayar pajak pokoknya saja. Yuk urus sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pergub ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah. Kebijakan terhitung berlaku mulai tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019.
1. Masyarakat yang masih menunggak pajak harus memanfaatkan momen ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus hingga 6 Desember 2019 mendatang. Jadi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak agar mengurusnya segera di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan, jadi karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Indra, Senin (5/8).
Baca Juga: Jadwal Odalan Umat Hindu di Pura Bulan Agustus 2019