AJI Denpasar Sesalkan Sikap Jokowi Berikan Remisi untuk Susrama
Susrama adalah otak pembunuh reporter Radar Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, telah memberikan remisi kepada 115 tahanan.
Satu di antara jumlah narapidana tersebut ternyata ada otak pembunuh wartawan Radar Bali (Grup Jawa Pos), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Yaitu I Nyoman Susrama.
Baca Juga: Nyoman Susrama, sang Pembunuh Reporter Radar Bali Dapat Remisi
1. Sesalkan keputusan Presiden
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan keputusan Jokowi. Dari siaran pers yang diterima IDN Times, perubahan status tahanan dari seumur hidup menjadi sementara terhadap Susrama merupakan langkah mundur penegakan kemerdekaan pers.
"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," kata Nandhang R Astika, Ketua AJI Denpasar, Selasa (22/1) pagi.
Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya