TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Denpasar Sesalkan Sikap Jokowi Berikan Remisi untuk Susrama

Susrama adalah otak pembunuh reporter Radar Bali

Pixabay.com/Engine_Akyurt

Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, telah memberikan remisi kepada 115 tahanan.

Satu di antara jumlah narapidana tersebut ternyata ada otak pembunuh wartawan Radar Bali (Grup Jawa Pos), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Yaitu I Nyoman Susrama.

Baca Juga: Nyoman Susrama, sang Pembunuh Reporter Radar Bali Dapat Remisi

1. Sesalkan keputusan Presiden

Presiden Joko Widodo bersama dengan Perdana Menteri Scott Morrison. (Biro Pers Istana/Laily Rachev)

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan keputusan Jokowi. Dari siaran pers yang diterima IDN Times, perubahan status tahanan dari seumur hidup menjadi sementara terhadap Susrama merupakan langkah mundur penegakan kemerdekaan pers.

"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," kata Nandhang R Astika, Ketua AJI Denpasar, Selasa (22/1) pagi.

Baca Juga: Istri Prabangsa Kecewa Jokowi Berikan Remisi untuk Pembunuh Suaminya

2. Lemahkan kebebasan pers

pressgazette.co.uk

Menurutnya, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu merupakan angin segar terhadap kemerdekaan pers. Juga sebagai contoh dalam penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang sejak awal ikut mengawal Polda Bali, tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.

Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Sebab setelah menjalani 20 tahun, bukan tidak mungkin akan mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat.

Oleh sebab itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian remisi tersebut.

Berita Terkini Lainnya