TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Daerah Bali Disebut Curang di Sidang Sengketa Pilpres MK

KPU Bali siap kirim bukti tambahan

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait alat bukti tambahan yang diperlukan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019. Sebelumnya, dalam sidang pertama di Mahkamah Kontitusi (MK) Jumat (14/6) lalu, Provinsi Bali termasuk disebut dalam hal penemuan adanya kecurangan. Sidang sengketa yang kedua akan dilakukan pada Selasa (18/6) besok.

Baca Juga: Ketua KPPS Tabanan yang Curang Menyebut Nama Caleg PDIP di Persidangan

1. Siap kirim bukti tambahan jika diminta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Gde Raka Nakula, mengatakan pihaknya sudah menpersiapkan bukti tambahan jika memang nantinya diminta. Jika memang diminta, pihaknya akan segera mengirimkannya ke Jakarta. Ia menyebut, pada sidang 14 Juni lalu, Bali disebut seolah-olah ada penggelembungan suara.

"Tanggal 14 sidang pembacaan materi gugatan dari pemohon dan juga tanggapan pihak terkait, Bali memang disebutkan. Kemudian menukik pada tentang daftar pemilih di Kabupaten dan adanya sesolah-olah penggelembungan suara," kata dia saat dihubungi, Senin (17/6).

2. Materi gugatan kedua disebutkan ada rekayasa dan DPT siluman

Dok.IDN Times/Istimewa

Ia menjelaskan, pada materi gugatan pertama masih belum menukik dan bersifat umum. Artinya, yang didalilkan adalah terkait situng, daftar pemilih, dan sengaja menghilangkan daftar C7.

Sedangkan pada materi kedua, dalil-dalil sudah menjurus ke hal-hal yang spesifik seperti daftar pemilih, ada anomali, rekayasa, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

"Dan kita sudah jawab semuanya dan bukti-bukti sudah kita kirimkan (Pertama)," kata dia.

3. Yakin bukti pertama yang dikirimkan sudah menjawab

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurutnya, dari bukti-bukti yang dikirimkan pertama lalu sudah menjawab semua yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasjonal (BPN). Sebelumnya tanggal 11 Juni 2019, KPU telah mengirimkan sekitar tujuh boks bukti, dan lengkap apa yang didalilkan pemohon.

"Artinya, proses dari jawaban termohon dilakukan KPU RI dan pengacara. Dari bukti-bukti yang kita kirimkan, saya kira menurut pendapat kami itu sudah mencukupi dan memenuhi syarat untuk menjawab dalil pemohon," kata dia.

Tetap saja, pihaknya siap antisipasi apabila ada bukti tambahan yang diminta. Jika dihubungi, pihaknya langsung membawanya ke Jakarta.

"Namun kita siap untuk mengantisipasi siapa tahu ada bukti tambahan yang dikoordinasikan dengan KPU Bali dan bukti-buktinya juga sudah siap. Jika ditelepon sudah siap kami kirim," ujarnya.

4. Enam daerah di Bali disebut

IDN Times/Irfan Fathurohman

Ada enam daerah di Bali yang dipermasalahkan oleh BPN. Yaitu Karangasem, Denpasar, Tabanan, Gianyar, Klungkung, dan Jembrana. Sementara Bangli, Badung dan Buleleng tidak ada masalah.

"Ini disebutkan secara umum, untuk angkanya sama. Artinya tidak menukik kepada permasalahan di masing-masing TPS berapa selisihnya," ungkapnya.

Baca Juga: Laica Marzuki: Percaya MK Tuntaskan Sengketa Pilpres dengan Baik

Berita Terkini Lainnya