TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Denpasar Buka Pelayanan Izin Keliling Tanggal 19 & 26 Mei

Yuk, datang. Gak perlu datang ke kantornya

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Sebagai upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya di bidang perizinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar mengadakan layanan perizinan keliling.

Nah, bagi masyarakat Kota Denpasar yang ingin mengurus perizinan, di bawah ini IDN Times akan memberikan jadwal jam buka layanan perizinan ini. Cek yuk!

1. Layanan ini dibuka tanggal 19 dan 26 Mei 2019 mendatang dari pukul 06.00-11.00 Wita. Diadakan di kawasan Museum Bali

Pexels.com/Mike

Layanan perizinan keliling ini akan dilaksanakan terbuka atau di tempat umum Kawasan Museum Bali selama dua hari, yakni pada tanggal 19 dan 26 Mei 2019 mendatang dari pukul 06.00-11.00 Wita.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra, menjelaskan layanan perizinan keliling ini sengaja diadakan di tempat umum dan pusat keramaian. Tujuannya agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar.

"Tentunya kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perizinan," jelas Ngurah Mandala, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).

2. Inilah daftar model perizinan yang akan dilayani

Dok.IDN Times/Istimewa

Layanan perizinan keliling ini sengaja diadakan untuk mempercepat pengembangan dan mendukung pelayanan yang cepat di kota Denpasar. Pihak penyelenggara akan melayani beragam model perizinan.

Beberapa perizinan yang dapat dilayani meliputi layanan informasi, konsultasi, penyediaan formulir persyaratan perizinan, penerimaan berkas, SIUP dengan modal di bawah Rp100 juta, izin kerja kesehatan, perpanjangan izin online, (SIPON) dan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB).

"Seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus izin sesuai dengan layanan di atas dapat langsung datang saat pelaksanaan perizinan keliling," ujar Mandala Putra.

3. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan perizinan keliling

newspunch.com

Bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan diminta untuk memanfaatkan layanan perizinan keliling ini. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan supaya memperhatikan persyaratan yang diperlukan. Supaya pengurusan perizinannya bisa diproses lebih cepat dan masyarakat hanya sekali datang saja.

"Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar yang hendak mengurus izin dapat memamnfaatkan perizinan keliling ini dengan tetap memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang ada, sehingga proses dapat dilaksanakan lebih cepat," imbaunya.

Berita Terkini Lainnya