Pemkot Denpasar Buka Pelayanan Izin Keliling Tanggal 19 & 26 Mei
Yuk, datang. Gak perlu datang ke kantornya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sebagai upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya di bidang perizinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar mengadakan layanan perizinan keliling.
Nah, bagi masyarakat Kota Denpasar yang ingin mengurus perizinan, di bawah ini IDN Times akan memberikan jadwal jam buka layanan perizinan ini. Cek yuk!
1. Layanan ini dibuka tanggal 19 dan 26 Mei 2019 mendatang dari pukul 06.00-11.00 Wita. Diadakan di kawasan Museum Bali
Layanan perizinan keliling ini akan dilaksanakan terbuka atau di tempat umum Kawasan Museum Bali selama dua hari, yakni pada tanggal 19 dan 26 Mei 2019 mendatang dari pukul 06.00-11.00 Wita.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra, menjelaskan layanan perizinan keliling ini sengaja diadakan di tempat umum dan pusat keramaian. Tujuannya agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar.
"Tentunya kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga dilaksanakan di tempat umum untuk lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak mengurus perizinan," jelas Ngurah Mandala, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).