TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Jenis Kertas Suara Pemilu, Biar Kamu Gak Salah Coblos

#MillennialsMemilih Suaramu menentukan masa depan, guys

IDN Times/Imam Rosidin

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Surabaya, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden, masyarakat juga untuk pertama kalinya akan menentukan siapa wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.  

"Kondisi Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, beberapa waktu lalu.

1. Pemilu 2019 ini merupakan pemilu serentak atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kertas suara

IDN Times/Reza Iqbal

Abhan menjelaskan, jika dalam Pemilu 2019, masyarakat akan mencoblos lima kertas suara. Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan ke dalam lima kota suara seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemilu 2019 ini merupakan pemilu serentak atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kertas suara," katanya. 

Menurut Abhan, KPU sendiri sudah melakukan simulasi pemilihan dengan 500 pemilih. Hasilnya diketahui jika hingga pukul 11.00 WIB, baru tiga jenis kertas suara yang terhitung. Oleh karena itu, KPU pun memutuskan untuk membatasi masing-masing TPS dengan maksimal 300 pemilih. 

2. Ada lima warna kertas yang akan dicoblos pada saat Pemilu 2019

Dok. IDN Times/Istimewa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), TitiAnggraini, mengatakan, lima kertas suara pada saat Pemilu 2019 antara lain, DPRD kabupaten/kota warna hijau, DPRD Provinsi warna biru, DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah, dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu.

"Pemahaman warna surat suara menjadi penting, karena nantinya surat suara itu dimasukkan ke lima kotak suara yang berbeda," kata Titi.

3. Kertas suara untuk pemilihan DPR RI dan DPRD hanya mencantumkan nama

Dok. IDN Times/Istimewa

Titi menjelaskan, jika desain kertas suara untuk pemilihan legislatif berukuran 52 cm kali 82 cm. Menurutnya, desain surat suara untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, tidak ada foto, hanya ada nama calon legislatif.

"Dengan desain yang seperti itu, saya harap masyarakat sudah tahu mau mencoblos yang sebelah mana, sehingga tidak stres duluan melihat desainnya," katanya.

Cara memilihnya adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif.

4. Kertas suara Pilpres dan DPD RI menggunakan foto

Dok. IDN Times/Istimewa

Sementara untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada pemilu 2019 dilengkapi foto dan nama.

"Untuk DPD RI ada fotonya, sedangkan untuk Presiden yang sebelah kanan warna abu-abu," ujar Titi.

Cara untuk mencoblos pada kertas suara untuk DPD RI adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Sedangkan kertas suara Presiden-Wakil Presiden dicoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

Berita Terkini Lainnya