TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Rusia Budidaya Ganja Hidroponik di Bali Dideportasi

Masih ingat kasus ini gak?

IDN Times/Ayu Afria

Badung, IDN Times - Masih ingat kasus pasangan kekasih asal Rusia, Lurii Chernov dan Mishel Kvara Tskheliya, yang membudidayakan ganja di Bali ini? Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di rumah sewaannya, Jalan Jaya Sari Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 22 Januari 2020. Keduanya terbukti menanam ganja secara hidroponik, yang dikaloborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot.

Setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 2 bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Iurii Chernov yang lebih dulu menghirup udara bebas ini telah meninggalkan Indonesia, Selasa (6/6/2023) lalu. Ia berangkat menuju Bandar Udara (Bandara) Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin, Moskow. Selama keberangkatan itu  ia dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaran

1. Berawal dari hadiah satu pot tanaman ganja, kemudian dibisniskan

IDN Times/ Ayu Afria

Iurii Chernov masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Mei 2017. Tujuan kedatangannya adalah untuk liburan di Bali, namun berujung terlibat kasus hukum. Pihak kepolisian menemukan barang bukti 6 toples berisi ganja seberat 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik, cerobong, alat press, Lampu UV (Ultraviolet), dan barang bukti lainnya di rumah sewanya .

Kepada polisi, ia mengaku belajar menanam ganja dari YouTube. Iurii Chernov mendapatkan hadiah 1 pot bibit tanaman ganja dari rekannya asal Rusia, yang kemudian ditanam dan dibisniskan. Ganja itu pernah dipanen pada awal Januari 2020 sebanyak 14 batang, lalu disimpan dalam toples, baik bunga, daun serta batang keringnya.

2. Masa pidana penjara Iurii Chernov berakhir sejak Mei 2023

IDN Times/ Ayu Afria

Atas perbuatannya itu, Iurii Chernov divonis pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan Iurii telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam, dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan Mishel Kvara Tskheliya divonis satu tahun penjara dan sudah lebih dulu dideportasi beberapa waktu lalu.

Masa pidana Iurii Chernov telah berakhir pada 18 Mei 2023 lalu, yang dibuktikan dengan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Iurii kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila ada yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian," terang Anggiat, Rabu (7/6/2023).

Berita Terkini Lainnya