WNA Rusia Budidaya Ganja Hidroponik di Bali Dideportasi
Masih ingat kasus ini gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Masih ingat kasus pasangan kekasih asal Rusia, Lurii Chernov dan Mishel Kvara Tskheliya, yang membudidayakan ganja di Bali ini? Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di rumah sewaannya, Jalan Jaya Sari Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 22 Januari 2020. Keduanya terbukti menanam ganja secara hidroponik, yang dikaloborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot.
Setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 2 bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Iurii Chernov yang lebih dulu menghirup udara bebas ini telah meninggalkan Indonesia, Selasa (6/6/2023) lalu. Ia berangkat menuju Bandar Udara (Bandara) Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin, Moskow. Selama keberangkatan itu ia dikawal 3 petugas Rudenim Denpasar.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Asal Rusia Tanam Ganja Hidroponik di Jimbaran
1. Berawal dari hadiah satu pot tanaman ganja, kemudian dibisniskan
Iurii Chernov masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Mei 2017. Tujuan kedatangannya adalah untuk liburan di Bali, namun berujung terlibat kasus hukum. Pihak kepolisian menemukan barang bukti 6 toples berisi ganja seberat 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik, cerobong, alat press, Lampu UV (Ultraviolet), dan barang bukti lainnya di rumah sewanya .
Kepada polisi, ia mengaku belajar menanam ganja dari YouTube. Iurii Chernov mendapatkan hadiah 1 pot bibit tanaman ganja dari rekannya asal Rusia, yang kemudian ditanam dan dibisniskan. Ganja itu pernah dipanen pada awal Januari 2020 sebanyak 14 batang, lalu disimpan dalam toples, baik bunga, daun serta batang keringnya.