TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

Ingatkan teman-temanmu ya

Ilustrasi visa (unsplash.com/Agus Dietrich)

Denpasar, IDN Times – Kondisi pandemik COVID-19 membuat sejumlah negara menutup akses penerbangannya. Sehingga Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal sementara was-was. Sebab beberapa WNA ada yang masih tertahan dan tidak bisa ke negara asalnya, begitu juga sebaliknya, karena akses penerbangan ditutup.

Sementara mereka harus melakukan pengurusan izin tinggal yang harus diperpanjang. Namun hal itu tidak memungkinkan untuk saat ini karena masih ketatnya penanganan COVID-19 baik, di negara asal maupun Indonesia. Lalu apakah ada kebijakan terkait hal ini dari Pemerintah Indonesia? Berikut penjelasan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, kepada IDN Times belum lama ini.

Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Biar Tak Stres, Dua Pantai di Bali Dibuka Khusus Turis Asing

1. izin tinggal WNA di Bali secara otomatis diperpanjang tanpa ada biaya

Dok.IDN Times/Istimewa

Jamaruli menegaskan, berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, WNA yang masih berada di Bali tidak dipungut denda overstay hingga masa pandemik ini dinyatakan berakhir.

“Orang asing sementara ini kami memberikan izin tinggal atau kunjungannya secara otomatis. Itu diberikan secara gratis nol Rupiah. Jadi tidak dipungut biaya, sampai masa pandemik corona berakhir,” ungkapnya.

“Bagi Orang Asing (di Bali) tidak perlu khawatir izin tinggal tersebut sudah kami berikan perpanjangan secara otomatis,” tegasnya.

Baca Juga: Biar Tak Stres, Dua Pantai di Bali Dibuka Khusus Turis Asing

2. WNA di Bali masih menggunakan izin tinggal yang lama meski masa berlakunya sudah habis

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Menanggapi pertanyaan IDN Times terkait masa berlaku izin tinggal sementara WNA yang habis selama pandemik, Jamaruli menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah sesuai dengan kebijakan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.

“Bagi mereka pemegang izin tinggal yang masih berada di laur negeri. Nanti tentunya kami berikan kebijakan. Tidak diharuskan mereka mengurus izin tinggal yang baru. Tetap masih berlaku izin tinggal yang lama. Sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!

Berita Terkini Lainnya