WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku
Ingatkan teman-temanmu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kondisi pandemik COVID-19 membuat sejumlah negara menutup akses penerbangannya. Sehingga Warga Negara Asing (WNA) yang memegang izin tinggal sementara was-was. Sebab beberapa WNA ada yang masih tertahan dan tidak bisa ke negara asalnya, begitu juga sebaliknya, karena akses penerbangan ditutup.
Sementara mereka harus melakukan pengurusan izin tinggal yang harus diperpanjang. Namun hal itu tidak memungkinkan untuk saat ini karena masih ketatnya penanganan COVID-19 baik, di negara asal maupun Indonesia. Lalu apakah ada kebijakan terkait hal ini dari Pemerintah Indonesia? Berikut penjelasan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, kepada IDN Times belum lama ini.
Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya
Baca Juga: Biar Tak Stres, Dua Pantai di Bali Dibuka Khusus Turis Asing
1. izin tinggal WNA di Bali secara otomatis diperpanjang tanpa ada biaya
Jamaruli menegaskan, berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, WNA yang masih berada di Bali tidak dipungut denda overstay hingga masa pandemik ini dinyatakan berakhir.
“Orang asing sementara ini kami memberikan izin tinggal atau kunjungannya secara otomatis. Itu diberikan secara gratis nol Rupiah. Jadi tidak dipungut biaya, sampai masa pandemik corona berakhir,” ungkapnya.
“Bagi Orang Asing (di Bali) tidak perlu khawatir izin tinggal tersebut sudah kami berikan perpanjangan secara otomatis,” tegasnya.
Baca Juga: Biar Tak Stres, Dua Pantai di Bali Dibuka Khusus Turis Asing