WNA Asal Prancis Divonis 8 Tahun Penjara, Diduga Cabuli Anak di Bali
Penasihat Hukum terdakwa: masih pikir-pikir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Emannuel Alain Pascal Mailet (53), divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/4/2021).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berinisila WIL (12) yang dilakukan pada 26 September 2020 di Wake Park, Jalan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan. Terhadap putusan tersebut, kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa, mengatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun Penjara
1. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang perkara yang dipimpin oleh Hakim Heriyanti tersebut, terdakwa dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putra Gede Agung, menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial WIL sejak tahun 2017.
“Tuntutannya 12 tahun,” jawabnya saat dihubungi pada Kamis (8/4/2021).
Korban mengaku aksi cabul ini pertama kali dilakukan saat korban berusia 10 tahun. Lokasinya di tempat tinggal terdakwa, Jalan Tegal Cupek, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Terdakwa disebut selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Dari hasil visum, diketahui bahwa ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul.
Terdakwa didakwa Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.