Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum terdakwa sebut kliennya bukan paedofil

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara Prancis berinisial EAPM (53) dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang dilakukan tertutup dan online pada Kamis (1/4/2021). Ia diduga melakukan pencabulan di Bali terhadap seorang anak laki-laki berinisila WIL (12). 

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Pande Putu Maya Arsanti, meragukan kliennya melakukan tindak pidana tersebut. Apalagi menurutnya, kliennya memiliki masalah Erectile Dysfunction atau impoten selama lima tahun belakangan ini.

Apa sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana kasus ini bisa sampai ke meja hijau? Berikut konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

1. Terdakwa diduga melakukan aksi cabul ini pertama kali saat korban berusia 10 tahun

Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun PenjaraIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Putra Gede Agung, menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial WIL sejak tahun 2017. Korban mengaku aksi cabul ini pertama kali dilakukan saat korban berusia 10 tahun. Lokasinya di tempat tinggal terdakwa yakni di Jalan Tegal Cupek, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Terdakwa disebut selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Dari hasil visum diketahui bahwa ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul.

Terdakwa didakwa Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta

Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun Penjarailustrasi ruang sidang PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta,” jelasnya.

Beberapa barang bukti dalam perkara ini di antaranya helm, baju pelampung, buku komik, papan surfing, beberapa pakaian, celana boxer dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele. Kemudian korban merupakan berusia anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk mendekati korban. Hal meringankan belum pernah dihukum,” jelasnya.

3. Kuasa Hukum terdakwa sebut hubungan kliennya dengan keluarga korban baik-baik saja

Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa, Pande Putu Maya Arsanti, kasus ini bermula pada 26 September 2020 lalu, yaitu enam hari setelah terdakwa tiba di Bali. Kliennya diajak oleh ibu korban ke Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.

Di lokasi tersebut kliennya jatuh sehingga punggungnya terluka, begitu juga dengan korban WIL. Keduanya kemudian menuju ruang ganti yang berpintu cowboy. Terdakwa membasuh lukanya dan didekati korban. Korban lalu menanyakan kondisi terdakwa. Saat itulah ayah korban sedang lewat dan melihat keduanya sebelum akhirnya meninggalkan keduanya.

“Saya punya bukti percakapan tanggal 26 sampai 29 (September 2020). Antara klien saya dengan ibu korban. Baik-baik saja. Akhirnya tanggal 29 itu klien saya dimintai paspornya,” ungkapnya.

Setelah itu pada 5 Oktober 2020 kliennya ditahan oleh Polda Bali atas tuduhan kasus pencabulan yang dilakukannya.

4. Terdakwa disebut memiliki masalah Erectile Dysfunction atau impoten selama lima tahun belakangan ini

Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun PenjaraIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pande Putu Maya Arsanti saat ditemui Rabu (31/3/2021) malam menyampaikan bahwa kliennya didakwa kasus pencabulan terhadap WIL yang dikenal terdakwa selama 3 tahun belakangan ini. WIL tidak lain merupakan anak rekannya dan juga sahabat anak kandung terdakwa sendiri. Maya meragukan kliennya melakukan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, selama hidup di empat negara, kliennya tidak pernah tersangkut kasus serupa. Ia menyebutkan pebisnis furniture itu malah dikatakan oleh androlog memiliki masalah Erectile Dysfunction atau impoten selama lima tahun belakangan ini.

“Impoten. Kenapa begitu? Karena stressnya tinggi banget (jual beli furniture), kemudian mulailah dia mengonsumsi obat-obatan penenang, di mana efeknya membuat seseorang itu impotensi,” jelasnya.

Dikatakannya, kliennya sudah diperiksa kejiwaannya oleh dokter ahli jiwa dan hasil yang keluar menunjukkan bahwa kliennya bukan paedofil. Kliennya disebut sedang dalam kondisi depresi berat dan mengonsumsi obat penenang.

“Kami sudah menghadirkan saksi-saksi dokter,” tegasnya.

5. Ahli pidana nilai harus prioritaskan psikis anak

Diduga Cabuli Anak di Bali, WNA Asal Prancis Dituntut 12 Tahun PenjaraIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Menyikapi persoalan ini, Ahli Hukum Pidana, Dewi Bunga, menyampaikan bahwa paedofil adalah kejahatan dengan kecenderungan melakukan hubungan seksual atau ketertarikan seksual terhadap anak yang biasanya adalah anak-anak di bawah pubertas. Anak ini pada dasarnya adalah kelompok rentan yang harus dilindungi.

“Kita harus menjaga psikis anak. Karena anak ini adalah korban. Pelakunya siapa, ya itu yang kita cari kan. Apakah benar pelakunya terdakwa atau orang lain kan seperti itu. Karena kita lihat bukti visum luka lecet dan sebagainya itu,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya