Bawa Sabu ke Bali, Dua Perempuan Thailand Divonis 16 Tahun Penjara
Lapas Kerobokan di Bali semakin penuh deh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dua perempuan warga negara Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27), divonis hukuman 16 tahun penjara. Mereka dihukum karena menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu di celana dalam. Hal tersebut disampaikan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu (26/2). Berikut ulasannya:
Baca Juga: Kalapas Kerobokan Akui Ada Kebocoran Transaksi Narkoba di Dalam Lapas
1. Sabu seberat hampir satu kilogram itu hendak diselundupkan ke Bali
Kedua terpidana membawa dan menyimpan sabu-sabu di dalam kemaluannya seberat 958 gram. Beruntung petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkapnya pada tanggal 13 Oktober 2019 pukul 01.30 Wita.
Terpidana Kasarin Khamkhao menyembunyikan sebungkus cokelat di celana dalam yang dikenakannya. Begitu juga Sanicha Maneetes. Ia menyimpan dua bungkus sabu-sabu di celana dalam, barang bawaannya.
Baca Juga: Over Kapasitas, Lapas Kerobokan Bakal Mempercepat Pembebasan Bersyarat