UPP Bali Terima Banyak Laporan Pungutan di Lingkup Desa Adat
Perlu juklak-juknis jika memungut krama tamiu dan tamiu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali digalakkan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali. Sebagai awalan, UPP ini memberikan sosialisasi di Kota Denpasar, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Senin (2/3) lalu kepada bendesa adat, perbekel, pecalang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungli, yang berdampak pada tindakan hukum. Pasalnya Pembentukan Saber Pungli pun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli. Seperti apa hasilnya? Berikut uraiannya:
1. Pahami, pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum. Ada tiga unsur yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi
Menurut Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, sesungguhnya pungli itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa. Sehingga harus ada upaya pencegahan agar ada efek jera.
“Wajib memahami apa itu pungli, adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan. Pungutan ini tanpa dasar hukum. Ingat tiga unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi,” jelas Sugiada.
Acara ini menghadirkan beberapa pembicara baik dari Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.