Unud Menang PK atas Tanah 2,7 Hektare, Tapi Akui Tak Punya Sertifikat
Kasus sengketa tanah antara Unud dengan warga Jimbaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kisruh tanah sengketa seluas 2,7 hektare berujung terbongkarnya surat diduga palsu yang dikantongi Universitas Udayana untuk mengklaim lahan milik warga. Hal ini dibeberkan oleh Pengacara I Komang Sutrisna, saat ditemui di Kantor Hukumnya, Lidiron di Tanjung Bungkak, Renon, Denpasar, belum lama ini.
Komang Sutrisna merupakan kuasa hukum I Nyoman Suastika, ahli waris pemilik Pipil Nomor 514, Persil 137. Sebelumnya pihak Unud mengungkapkan bahwa Peninjauan Kembali (PK) telah dimenangkan Unud pada tahun 2015.
Lalu apa landasan Unud bisa memenangkan PK tersebut? Berikut fakta-faktanya.
Baca Juga: Fakta Dugaan Surat Palsu Milik Unud, Dipakai Klaim Tanah Warga 2,7 Ha
Baca Juga: Tanah Sengketa 2,7 Hektare Masih Status Quo, Unud Bangun Pagar Tembok
1. Unud tak punya sertifikat tanah sengketa seluas 2,7 hektare yang diklaim milik negara
Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Universitas Udayana, Dr I Nyoman Sukandia SH MH, menyampaikan Unud masih mengurus sertifikasi setelah tahun 2016 sengketa tersebut dianggap berakhir. Dengan dasar dokumen pada tahun 1982/1983 yang dikantongi pihak Unud.
Ia menerangkan, belum selesai mengurus sertifikat tanah tersebut, namun sudah muncul masalah lanjutan dan ada pemanggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya memang membenarkan bahwa Unud belum mengantongi sertifikat lahan sengketa yang diklaim milik negara tersebut.
“Jadi benar bahwa kami memang belum punya sertifikat. Tapi fisik memang sudah kami kuasai dari lama,” ungkap Sukandia, pada Selasa (12/4/2022) di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Lantai 3 Kampus Unud Jimbaran, Kabupaten Badung.
Unud disebutnya juga menyatakan sikap kehati-hatian mengingat tanah sengketa ini sangat luas. Ia menyebutkan saat ini Unud telah melakukan upaya hukum berupa memohon anggaran untuk sertifikasi setelah pembebasan lahan pada tahun 1983.
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen