Bawa Hasish di Bali, Kini Turis Rusia Didakwa Pasal Berlapis
Hadeehh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara Rusia, Andrew Ayer (31), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2) sore. Terdakwa ini harus berurusan dengan penegak hukum lantaran ketahuan menyimpan enam paket hasish seberat 521,11 gram dalam bungkusan plastik. Berikut penjelasannya:
1. Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menyatakan Andrew melanggar tiga pasal sekaligus
Dalam sidang dakwaan yang diketuai oleh Hakim Kimiarse tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IB Putu Swardharma Putra, menegaskan bahwa terdakwa melanggar tiga pasal. Di antaranya Pasal 115 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.