TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Hasish di Bali, Kini Turis Rusia Didakwa Pasal Berlapis

Hadeehh

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara Rusia, Andrew Ayer (31), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2) sore. Terdakwa ini harus berurusan dengan penegak hukum lantaran ketahuan menyimpan enam paket hasish seberat 521,11 gram dalam bungkusan plastik. Berikut penjelasannya:

1. Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menyatakan Andrew melanggar tiga pasal sekaligus

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dalam sidang dakwaan yang diketuai oleh Hakim Kimiarse tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IB Putu Swardharma Putra, menegaskan bahwa terdakwa melanggar tiga pasal. Di antaranya Pasal 115 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Didampingi penasehat hukum, terdakwa Andrew tidak mengajukan esepsi saat sidang berlangsung

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Andrew yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Made Suardika, tidak mengajukan eksepsi. Sidang lalu dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk diketahui, terdakwa sendiri ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak 4 Februari 2020 lalu.

Berita Terkini Lainnya