Turis Nigeria di Bali Melakukan Pemerasan, Korban Diancam Akan Dibunuh
Semoga hal ini tidak terjadi di kamu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Masih ingat kejadian pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang perempuan bernama Berlian Maharani Sahertian (40) di Elev 8 Residence Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Utara?
Terlapor Koffe Christian Tao alias Harry (26), yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria akhirnya dibekuk di Jalan Pura Pemecutan Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan pukul 04.00 Wita, pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Apa motif pelaku melakukan tindak pidana kepada mantan kekasihnya tersebut? Berikut ini ulasannya.
1. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku
Kapolres Badungm, AKBP Leo Dedy Defretes, menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan Tim IT Resmob Polda Bali. Mereka bersama Tim Opsnal Polsek Kuta Utara mengarah ke lokasi di Desa Ungasan untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, belum mendalami lebih lanjut terkait pekerjaan pelaku, termasuk motifnya melakukan tindak pidana ini. Namun diketahui bahwa yang bersangkutan masuk Indonesia menggunakan visa turis.
“Belum kami dalami lebih lanjut lagi. Masih kami dalami kehabisan uang di sini,” ungkap Putu Diah, Kamis (30/9/2021).
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya empat buah handphone, sebuah laptop, tiga buah jam tangan, dua kantong perhiasan emas, dan sebuah kaus warna krem. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun.