WNA Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun Penjara
Wah, ngeri sekali kalau kokain sebanyak itu beredar di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus warga Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias, yang membawa narkotika dan psikotropika masuk ke Bali awal Januari 2023 lalu? Pria yang kini menjadi terdakwa itu dituntut 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 15.05 Wita.
Sidang itu berlangsung tujuh menit. Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, Selasa (30/5/2023) depan.
Baca Juga: 3 Cara BNN Menelusuri Pencucian Uang Hasil Narkoba
Baca Juga: Asal Usul Narkoba yang Banyak Beredar di Bali Menurut BNN
1. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Jaksa Penuntut Umum, Dewa Gede Ari Kusumajaya, menuntut supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa secara sah, meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1, dan mengekspor atau mengimpor psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaks juga menuntutnya dengan Pasal Pasal 61 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan pertama penuntut umum.
"Dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara," ungkapnya.