TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun Penjara

Wah, ngeri sekali kalau kokain sebanyak itu beredar di Bali

Sidang tuntutan WN Brazil pembawa 3,6 kilo kokain ke Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus warga Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias, yang membawa narkotika dan psikotropika masuk ke Bali awal Januari 2023 lalu? Pria yang kini menjadi terdakwa itu dituntut 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 15.05 Wita.

Sidang itu berlangsung tujuh menit. Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, Selasa (30/5/2023) depan.

Baca Juga: 3 Cara BNN Menelusuri Pencucian Uang Hasil Narkoba

Baca Juga: Asal Usul Narkoba yang Banyak Beredar di Bali Menurut BNN

1. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum, Dewa Gede Ari Kusumajaya, menuntut supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa secara sah, meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1, dan mengekspor atau mengimpor psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaks juga menuntutnya dengan Pasal Pasal 61 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara," ungkapnya.

2. Minta barang bukti kokain seberat 3.608 gram neto dimusnahkan bersama barang bukti lainnya

Ilustrasi kokain. (pixabay.com/stevepb)

Pihak JPU juga menuntut perampasan dan pemusnahan barang bukti kokain seberat 3.608 gram neto, yang terinci sebagai berikut:

  • Satu paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru bertuliskan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih dengan berat 1.100 gram bruto atau 990 gram Neto
  • Satu paket kemasan plastik kuning berisi kemasan kertas warna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 700 gram bruto atau 637 gram neto
  • Satu paket kemasan plastik kuning berisi kemasan kertas biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 891 gram neto
  • Satu paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas warna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 711 gram neto
  • Satu kemasan plastik kuning berisi kemasan kertas warna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain seberat 379 gram neto
  • Satu strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam seberat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram neto
  • Satu unit handphone merek Iphone 13 Promax warna biru, satu lembar custom declaration, satu boarding pass.
Berita Terkini Lainnya