TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Terabas 1.300 Hektare Lahan

Gubernur Bali mengaku hanya ada dua warga yang menolak

Screenshot video

Denpasar, IDN Times – Rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi terus berlanjut. Pada Selasa (8/3/2022), telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang disaksikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  Basuki Hadimuljono.

Proses penandatanganan perjanjian tersebut juga disiarkan secara live virtual di akun YouTube Pemerintah Provinsi Bali. Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali pun menanggapi penandatanganan perjanjian ini. 

Baca Juga: Bokis Terpilih Jadi Direktur Eksekutif Walhi Bali, Apa Komitmennya? 

1. Koster menilai pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi sesuai visi Pemerintah Provinsi Bali

Tangkapan layar video.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi ini merupakan program infrastruktur darat secara terintegrasi dan terkoneksi, sebagai implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kethi Loka Bali. Koster mengaku telah dilakukan sosialisasi hingga konsultasi publik dalam 2 tahap.

Pertama, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar. Kedua, dilakukan sosialisasi dan konsultasi kepada pemilik lahan di masing-masing wilayah kabupaten yang dilintasi.

“Dari sebanyak 8.643 orang pemilik lahan, sebanyak 8.461 warga yang setuju dan hanya 2 warga yang tidak setuju,” ungkap Koster.

Koster mengungkapkan mereka akan mendapatkan ganti rugi. Harga pembebasan lahan, ia pastikan ditetapkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

2. WALHI Bali menyebut proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sebagai paksaan dan produk UU Cipta Kerja

Tangkapan layar video.

Menanggapi rencana tersebut, Direktur WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, mengungkapkan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per tanggal 25 November 2021 lalu menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Ia menjelaskan bahwa pada amar Nomor 7 putusan dari pada intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Bokis menilai perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodir UU Cipta Kerja dan tindakan tersebut dinilai sudah melanggar putusan MK.

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan Putusan MK,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya