TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Thailand Legalkan Ganja, Ada Potensi Beredar di Indonesia?

BNN tegaskan Indonesia tak melegalkan ganja

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Denpasar, IDN Times – Legalisasi ganja di Thailand berdampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan hingga peredaran ganja. Legalisasi ganja di Thailand mendorong upaya ekstra penegak hukum dalam tugas pencegahan peredaran gelap narkotika.

Tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia menjadi pasar potensial dari peredaran narkotika golongan I tersebut. Apakah ada potensi distribusi ganja dari Thailand sampai masuk ke Indonesia?

Baca Juga: Klungkung Antisipasi Peredaran Ganja dari Thailand, Gandeng Desa Adat

1. BNN RI tidak khawatir potensi peredaran ganja dari Thailand ke Indonesia

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Karo Humas BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, saat ditemui di Denpasar pada Sabtu (24/6/2022) lalu, menyampaikan bahwa BNN RI tidak khawatir potensi peredaran ganja asal Thailand. Ia menyebutkan bahwa Indonesia justru memiliki potensi peredaran ganja dari Aceh dan Sumatra Utara. Ganja di Indonesia masuk dalam kategori narkotika golongan I yang artinya sangat berbahaya. Selain itu punishable oleh Undang-undang yang sama dengan narkotika jenis lainnya.

"Jadi kalau ganja, Indonesia sendiri juga memiliki hot spot area kan. Salah satu produksi ganja di Indonesia kan berasal dari Aceh. Sebagian juga berasal dari Sumatra Utara ya, dan itu kita sendiri untuk masalah ganja tetap pada golongan I. Kan kita sendiri banyak (ganja), artinya ngapain mendatangkan dari sana, dari Indonesia juga ada," ungkapnya.

2. Kandungan THC dan CBD pada ganja tidak gampang dibuang

Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Lalu bagaimana dengan penggunaan ganja sebagai alasan medis? Pudjo menyampaikan hingga saat ini banyak negara yang tidak menyetujui bahwa ganja masuk dalam narkotika yang tidak berbahaya. Secara appendix dari Single Convention of Narcotic, Drugs, and Crime bahwa memang Cannabis dan turunannya, batang, daun, minyak, dan getahnya mengandung unsur narkotika. Karenanya, harus dilakukan pengawasan sangat khusus tentang peredarannya.

"Jadi rata-rata dunia saat ini masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. Oleh karena itu harus diregulasi. Tidak gampang membuang kandungan Tetrahidrokanabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) itu. Jadi bagaimanapun orang bilang ini nanti yang dipakai yang baiknya saja, tetapi pasti unsur (narkotika) terikut di manapun,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya