Thailand Legalkan Ganja, Ada Potensi Beredar di Indonesia?

BNN tegaskan Indonesia tak melegalkan ganja

Denpasar, IDN Times – Legalisasi ganja di Thailand berdampak bagi Indonesia yang berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan hingga peredaran ganja. Legalisasi ganja di Thailand mendorong upaya ekstra penegak hukum dalam tugas pencegahan peredaran gelap narkotika.

Tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia menjadi pasar potensial dari peredaran narkotika golongan I tersebut. Apakah ada potensi distribusi ganja dari Thailand sampai masuk ke Indonesia?

Baca Juga: Klungkung Antisipasi Peredaran Ganja dari Thailand, Gandeng Desa Adat

1. BNN RI tidak khawatir potensi peredaran ganja dari Thailand ke Indonesia

Thailand Legalkan Ganja, Ada Potensi Beredar di Indonesia?Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Karo Humas BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, saat ditemui di Denpasar pada Sabtu (24/6/2022) lalu, menyampaikan bahwa BNN RI tidak khawatir potensi peredaran ganja asal Thailand. Ia menyebutkan bahwa Indonesia justru memiliki potensi peredaran ganja dari Aceh dan Sumatra Utara. Ganja di Indonesia masuk dalam kategori narkotika golongan I yang artinya sangat berbahaya. Selain itu punishable oleh Undang-undang yang sama dengan narkotika jenis lainnya.

"Jadi kalau ganja, Indonesia sendiri juga memiliki hot spot area kan. Salah satu produksi ganja di Indonesia kan berasal dari Aceh. Sebagian juga berasal dari Sumatra Utara ya, dan itu kita sendiri untuk masalah ganja tetap pada golongan I. Kan kita sendiri banyak (ganja), artinya ngapain mendatangkan dari sana, dari Indonesia juga ada," ungkapnya.

2. Kandungan THC dan CBD pada ganja tidak gampang dibuang

Thailand Legalkan Ganja, Ada Potensi Beredar di Indonesia?Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Lalu bagaimana dengan penggunaan ganja sebagai alasan medis? Pudjo menyampaikan hingga saat ini banyak negara yang tidak menyetujui bahwa ganja masuk dalam narkotika yang tidak berbahaya. Secara appendix dari Single Convention of Narcotic, Drugs, and Crime bahwa memang Cannabis dan turunannya, batang, daun, minyak, dan getahnya mengandung unsur narkotika. Karenanya, harus dilakukan pengawasan sangat khusus tentang peredarannya.

"Jadi rata-rata dunia saat ini masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. Oleh karena itu harus diregulasi. Tidak gampang membuang kandungan Tetrahidrokanabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) itu. Jadi bagaimanapun orang bilang ini nanti yang dipakai yang baiknya saja, tetapi pasti unsur (narkotika) terikut di manapun,” jelasnya.

3. BNN RI lakukan kerja sama internasional terkait peredaran narkotika

Thailand Legalkan Ganja, Ada Potensi Beredar di Indonesia?Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose. (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu usai acara puncak HANI pada Senin (27/6/2022) pagi di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan untuk meminimalisir peredaran gelap narkotika, dilakukan dengan menjalin kerja sama baik nasional, regional, maupun internasional.

Ia menyebutkan Sumatra Utara masuk dalam indikator kerawanan narkotika tertinggi di Indonesia. Perlu dilakukan operasi bersama dengan melibatkan stakeholder.

Pada sektor kerja sama, telah terjalin kerja sama melalui 161 nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat. Kemudian kerjasama regional dan international telah terjalin dengan 24 negara/lembaga/dan mitra luar negeri dalam penanggulangan permasalahan narkotika.

“Telah dilakukan penandatanganan MoU dengan 10 negara antara lain Australia, Nigeria, Peru, Maroko, India, Filipina, Fiji, Kolombia, Thailand, dan Sri Lanka. Serta Letter Of Intent (LoI) antara BNN RI dan Kementerian Keamanan Publik Ekuador. Pada tahun 2021, BNN juga telah menghadiri Asean Ministerial Meeting on Drug Matters yang diselenggarakan oleh Kamboja secara virtual,” jelasnya.

Selain itu, juga dilakukan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pada tingkat kerja sama internasional yang bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), Australian Border Force (ABF), United States Drugs Enforcement Administration (US DEA), Ilea Narcotics Investigations Course Thailand, Academic Course Directorate of Anti Narcotics of Colombia National Police, Disclosure and Investigation of Crimes in The Field on Drug Trafficking Russia.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya