Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di Unud
Terkait dugaan korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Penetapan tersebut disampaikan langsung dalam press conference pada Kamis (24/3/2022) malam.
Pihak KPK mengumumkan bahwa tersangka merupakan seorang dosen. Lalu bagaimana perguruan tinggi tempat tersangka mengajar menanggapi kasus ini? Berikut tanggapan Rektor Universitas Udayana.
Baca Juga: Biografi Dewa Wiratmaja, Ditahan KPK Bersama Eks Bupati Eka
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Bupati Eka Ditahan Bersama Seorang Dosen
1. Tersangka masih menjadi dosen aktif di Unud saat ditetapkan menjadi tersangka
Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, melalui juru bicaranya, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, pada Jumat (25/3/2022), membenarkan bahwa tersangka masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus.
Rektor menyampaikan bahwa pihak kampus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Dewa Nyoman Wiratmaja. Selain itu, pihak kampus juga belum mengambil keputusan apakah akan melakukan pemecatan sebagai tindak lanjut terhadap keputusan KPK tersebut atau tidak.
“Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.