Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di Unud

Terkait dugaan korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan 2018

Badung, IDN Times – I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Penetapan tersebut disampaikan langsung dalam press conference pada Kamis (24/3/2022) malam.

Pihak KPK mengumumkan bahwa tersangka merupakan seorang dosen. Lalu bagaimana perguruan tinggi tempat tersangka mengajar menanggapi kasus ini? Berikut tanggapan Rektor Universitas Udayana. 

Baca Juga: Biografi Dewa Wiratmaja, Ditahan KPK Bersama Eks Bupati Eka

1. Tersangka masih menjadi dosen aktif di Unud saat ditetapkan menjadi tersangka

Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di UnudRektorat Universitas Udayana. (mesin.unud.ac.id)

Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, melalui juru bicaranya, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, pada Jumat (25/3/2022), membenarkan bahwa tersangka masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus.

Rektor menyampaikan bahwa pihak kampus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Dewa Nyoman Wiratmaja. Selain itu, pihak kampus juga belum mengambil keputusan apakah akan melakukan pemecatan sebagai tindak lanjut terhadap keputusan KPK tersebut atau tidak.

“Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Bupati Eka Ditahan Bersama Seorang Dosen

2. Pihak kampus mencari dosen pengganti untuk mengajar mahasiswa

Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di Unudbrotizen.com

Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Ia ditahan KPK di Rutan KPK Gedung Merah Putih dalam 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022.

Sementara itu, pihak kampus kemudian mengambil keputusan untuk mencari dosen pengganti yang akan memberikan kuliah kepada mahasiswa yang diampu tersangka. Sebagaimana diketahui, selama ini tersangka mengajar mata kuliah akutansi. 

“Untuk sementara, karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugasnya, kami akan carikan penggantinya dari team teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

3. Membantu institusi di luar kampus harus mengurus izin atasan terlebih dahulu

Tersangka Nyoman Wiratmaja Masih Berstatus Dosen Aktif di UnudI Dewa Nyoman Wiratmaja dan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Instagram.com/dewawiratmajaIDN Times/Kevin Handoko)

Selain sebagai dosen, tersangka Dewa Nyoman Wiratmaja diketahui menjadi staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. Tersangka mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, memerintahkan tersangka Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud.

Nyoman Wiratmaja kemudian menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut. Pihak yang ditemui Nyoman Wiratmaja adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan diyakini dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Dalam memuluskan rencana itu, ada syarat khusus yakni dana fee yang diduga jumlahnya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

“Saya menghimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Unud,” tegas Antara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya