Terlilit Utang Pinjol, Laki-Laki di Denpasar Curi Motor Teman Sendiri
Padahal korban dan tersangka adalah teman baik lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seorang laki-laki asal Jalan Pura Demak, bernama Tito Ananda Putra WIjaya (20), ditetapkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang merupakan karyawan garmen mengaku terlilit utang pinjol hingga nekat mencuri sepeda motor, pada Senin (24/11/2022), pukul 07.30 Wita. Motor dicuri di Kantor PBNU Provinsi Bali, Jalan Pura Demak.
Baca Juga: Truk Bermuatan Pasir Terperosok ke Jalan Jebol di Petang
1. Tersangka mengambil kunci kontak yang ditaruh di atas kasur
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra, mengungkapkan bahwa antara tersangka dan korban merupakan teman baik. Sebelum kejadian, tepatnya pada 21 Oktober 2022, keduanya sempat menginap di bengkel Tri Rama Motor. Kesempatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengambil kunci sepeda motor korban, Syahronny Nurhuda (21), pukul 23.30 Wita.
“Tersangka mengambil kunci kontak yang ditaruh di atas kasur,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).