Terlilit Utang Pinjol, Laki-Laki di Denpasar Curi Motor Teman Sendiri

Padahal korban dan tersangka adalah teman baik lho

Denpasar, IDN Times – Seorang laki-laki asal Jalan Pura Demak, bernama Tito Ananda Putra WIjaya (20), ditetapkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka yang merupakan karyawan garmen mengaku terlilit utang pinjol hingga nekat mencuri sepeda motor, pada Senin (24/11/2022), pukul 07.30 Wita. Motor dicuri di Kantor PBNU Provinsi Bali, Jalan Pura Demak.

Baca Juga: Truk Bermuatan Pasir Terperosok ke Jalan Jebol di Petang

1. Tersangka mengambil kunci kontak yang ditaruh di atas kasur

Terlilit Utang Pinjol, Laki-Laki di Denpasar Curi Motor Teman SendiriIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra, mengungkapkan bahwa antara tersangka dan korban merupakan teman baik. Sebelum kejadian, tepatnya pada 21 Oktober 2022, keduanya sempat menginap di bengkel Tri Rama Motor. Kesempatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengambil kunci sepeda motor korban, Syahronny Nurhuda (21), pukul 23.30 Wita.

“Tersangka mengambil kunci kontak yang ditaruh di atas kasur,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

2. Motor curian dijual online seharga Rp5 juta

Terlilit Utang Pinjol, Laki-Laki di Denpasar Curi Motor Teman SendiriIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka kemudian mengambil sepeda motor milik korban pada 24 Oktober 2022, pukul 07.30 Wita. Motor dijual secara online melalui media sosial seharga Rp5 juta. Saat ini pembeli sepeda motor curian tersebut masih DPO. Hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online sebesar Rp3,5 juta.

“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk dimiliki. Kemudian dijual untuk mendapatkan uang untuk bayar pinjaman online,” jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

Terlilit Utang Pinjol, Laki-Laki di Denpasar Curi Motor Teman SendiriIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sisa uang tunai Rp87 ribu, handphone merek Vivo S1 warna biru, helm, jaket, dan celana panjang. Sementara itu barang bukti sepeda motor sampai saat ini belum ditemukan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya