TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjebak Pandemik, Diperkirakan 7.000 Turis Asing Masih Ada di Bali

Didominasi oleh warga negara Australia

Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan sebanyak 7.000 warga negara asing (WNA) diperkirakan masih berada di Bali. Meskipun tidak menyampaikan secara detail kewarganegaraan mereka, namun disebutkan bahwa dari jumlah tersebut didominasi oleh warga negara Australia.

Baca Juga: Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik

1. Ada kebijakan memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia.

Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

“Diperkirakan sekitar 7000-an. Tentunya ada yang pemegang izin tinggal, ada izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, ada juga kunjungan,” terang Jamaruli Manihuruk pada Senin (13/7/2020).

Dari jumlah tersebut, ia belum bisa memastikan berapa yang berpotensi akan terdampak permasalahan expired visa. Menurutnya ada kebijakan memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia.

Expired ini masih kami lihat nantinya berapa di antara mereka yang harus ke luar Indonesia dan berapa yang masih bisa tinggal di sini. Misalnya ya kalau masih bisa diperpanjang ya diperpanjang. Nggak harus keluar,” jelasnya.

Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

2. Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan soft policy

Pelayanan pengurusan Visa, ITAP dan ITAS untuk WNA belum ditentukan waktunya (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali, Eko Budianto mengungkapkan perihal WNA yang masih tetap berada di Bali sampai batas waktu empat minggu ke depan usai terbitnya SE Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru tertanggal 10 Juli 2020.

Menurut Eko bahwa SE tersebut merupakan pendekatan yang bersifat soft policy yang penerapannya tidak kaku atau serta merta bahwa warga negara asing ini harus pulang.

“Kan SE-nya itu ada klasifikasi pemegang apa dia. Ada yang izin tinggal terbatas, ada yang izin tinggal tetap, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), ada yang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ada klasifikasinya itu. Jadi kemudian ada yang bisa diperpanjang dan ada yang tidak bisa diperpanjang. Tapi prinsipnya bahwa di SE tersebut latar belakangnya adalah soft policy,” jelasnya.

“Contohnya kalau BVKS harus pulang, ya karena memang tidak ada penerbangan ke negara asal, atau kemudian tidak bisa transit itu maka yang kami lakukan ya memberikan izjin tinggal dalam keadaan darurat lagi. Sampai kemudian dibukanya penerbangan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya