TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telan 947 Gram Kokain, Bule Peru di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Denda Rp2 miliar

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) asal Peru, Guido Torres Morales (55), nekad menyelundupkan 125 kapsul berisi kokain dengan cara ditelan, yang beratnya melebihi 947 gram dalam perjalanannya dari Dubai ke Bali. Ia diamankan pada 26 Juni 201 saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 16.00 Wita, menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.

Kini ia jadi terdakwa dan dituntut hukuman 18 tahun penjara dikurangi enam bulan selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta denda Rp2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11).

1. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

IDN Times/ Ayu Afria

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi tersebut Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Alit Rai Swastika, menjerat terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ucap jaksa, Senin (18/11).

2. Terdakwa akan mengajukan pledoi Kamis mendatang

IDN Times/Ayu Afria

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar, mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis, Kamis (21/11) mendatang.

Berita Terkini Lainnya