Tebang 18 Pohon Jati, Pria Asal Buleleng Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Jangan ditiru ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Pelaku penebangan pohon jati bernama Gede Deny Wardana Withana diamankan oleh Polsek Sukasada di Jalan Gempol Gang Masula Masuli, Lingkungan Banyuning Barat, Kecamatan Buleleng pada Senin (23/11/2020) pukul 09.00 Wita. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
1. Pohon jati milik korban sebanyak 18 pohon ditebang
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan korban Ketut Sukanada melaporkan terjadinya penebangan 18 pohon jati di kebun miliknya yang terletak di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Diperkirakan pohon senilai Rp12 juta ditebang orang tidak dikenal. Korban melapor pada 19 September 2020 ke Polsek Sukasada Buleleng dengan bukti lapor LP/18/Ix/2020/Bali/Res Bll/Sek Sukasada.
“Menyampaikan pohon jati milik korban sebanyak 18 pohon ditebang oleh orang yang tidak dikenal tanpa izin korban,” terangnya pada Selasa (24/11/2020).
Penebangan tersebut diperkirakan terjadi pada 16 September 2020 pukul 10.30 Wita. Hilangnya kayu jati milik korban diketahui pada saat korban meninjau kebunnya dan melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang ternyata sudah ditebang dan diangkut.