Tanpa Biaya, Semeton Bali Sekarang Bisa Adukan Masalah Hukum ke Desa
Koster resmikan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) pada Selasa (21/7/2020) di Kantor Bupati Gianyar. Yasonna menyampaikan langkah ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemik saat ini di mana muncul banyak masalah ekonomi maupun sosial.
Dengan adanya Pos Layanan Hukum ini, ia berharap masyarakat di tingkat kecamatan maupun desa dapat segera mengadukan masalah hukum mereka. “Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ungkap Yasonna.
Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi
1. Pembentukan Posyankumhamdes ada di 121 desa
Menurut keterangan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa Pembentukan Posyankumhamdes dilakukan di 121 desa dengan pembentukan minimal satu kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) pada setiap kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Pembentukan ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni hingga 10 Juli 2020.
“Sampai saat ini sudah dibentuk Posyankumhamdes di 121 desa pada 57 kecamatan di sembilan kabupaten/ kota di Bali. Bagian Hukum Kabupaten Gianyar bersama Kanwilkumham Bali telah bersama-sama dengan Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Gianyar berhasil membentuk kelompok kadarkum sebanyak 64 kelompok di tujuh kecamatan,” jelas Jamaruli.
Selain itu nantinya akan ada 13 orang Penyuluh Hukum dan sebanyak 62 orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) telah turun langsung ke desa untuk melakukan koordinasi dan membentuk kelompok kadarkum ini.
“Kelompok Kadarkum ini yang akan menjalankan Posyankumhamdes dengan didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum. Setelah Posyankumhamdes ini terbentuk, kelompok kadarkum akan dilatih sebagai paralegal. Pemberdayaan kelompok keluarga sadar hukum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan