Tangkapan Terbesar! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar
Diduga barang ini akan diedarkan di seluruh wilayah Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial ABL (35) atas kepemilikan barang bukti kokain senilai Rp1,5 miliar.
ABL ditangkap di sebuah vila di Jalan Munduk Belan, Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (5/7/2021) pukul 22.15 Wita. Berikut kronologi penangkapan ABL.
Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali
1. Ditemukan barang bukti berupa kokain sebesar 282,01 gram dan hasis 1,10 gram
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, IPTU I Putu Budi Artama, mengungkapkan bahwa dari proses penangkapan, didapatkan barang bukti berupa kokain sebesar 282,01 gram dan hasis 1,10 gram. Barang bukti ini ditaksir senilai Rp1,5 miliar. Apabila dipaketkan, barang tersebut bisa digunakan oleh 600 orang.
“Tangkapan ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah tangkapan Reserse Narkoba untuk di Polda Bali untuk barang bukti kokain. Dan inilah bukti kepada seluruh masyarakat bahwa memang untuk peredaran narkoba ini sudah sangat masif, termasuk dengan jenisnya,” jelasnya pda Jumat (9/7/2021).
Pihak Polres Badung menduga dengan barang bukti sebanyak itu, tersangka ABL rencananya akan mengedarkannya di seluruh wilayah Bali. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan sumber narkoba tersebut.