Kebijakan Bali Berubah-ubah, Warga Nilai Pemerintah Tak Beri Solusi
Bagaimana menurut semeton?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kesekian kalinya. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM yang berlaku sejak tanggal 6 April sampai 19 April 2021.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada kebijakan ini. Hanya saja ada tambahan cakupan beberapa provinsi lainnya. Semula tercatat 15 provinsi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 menjadi 20 provinsi.
Pemerintah Provinsi Bali telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan baru. Peraturan yang dibuat pun beberapa kali berubah. Berikut perbandingan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dari awal terkonfirmasinya COVID-19 hingga April 2020 dengan sejak Januari sampai April 2021.
Baca Juga: Kebijakan Berubah-ubah, Beginilah Keluh Kesah Pedagang Arak di Bali
1. Selama dua bulan awal COVID-19 melanda, Pemerintah Provinsi Bali terbitkan delapan kebijakan publik
Wabah COVID-19 tercatat pertama kali menginfeksi Provinsi Bali pada 11 Maret 2020 lalu, ditandai dengan meninggalnya pasien COVID-19 yang disebut sebagai kasus ke-25 di Indonesia. Sejak saat itu, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan publik dalam menangani wabah ini.
Berikut delapan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dari awal terkonfirmasi pada Maret hingga April 2020:
- Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan COVID-19
- Imbauan Gubernur Bali Nomor: 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang imbauan kepada seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing, pada hari Kamis 26 Maret 2020
- Surat Nomor 730/8125/secret tanggal 20 Maret 2020 bahwa Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada masyarakat Bali menghentikan kegiatan yang melibatkan massa termasuk sabung ayam alias tajen
- Surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tanggal 20 Maret 2020 terkait pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali
- Keputusan Bersama GUbernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-ProvBali/II/2020 tanggal 38 Maret 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gotong rotong pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali
- SE Dinas Pemajuan Masyaraat Adat Provinsi Bali Nomor 427/1640/PPDA/DPMA tanggal 31 Maret 2020 tentang Nunas Ica dalam upaya Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali
- Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tanggal 1 April 2020 tentang penguatan pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali
- SE Bersama dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tertanggal 18 April 2020 tentang Penegasan Nunas Ica di Kahyangan Tiga Desa Adat dan Kamulan.