TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Diprotes, Gubernur Bali: Kami Tidak Bodoh

Gubernur Bali mengaku sudah memperhitungkan dengan matang

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, akhirnya memberikan tanggapan terkait dengan protes terhadap proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang akan dibangun mulai tahun 2022 ini. Koster menyampaikan responsnya pada Selasa (15/3/2022).

Lalu apa alasan Pemerintah Provinsi Bali tetap melanjutkan proyek ini? Berikut penjelasan Gubernur Bali. 

Baca Juga: Diprotes WALHI Bali, Ini Fakta Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 

1. Koster akui pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi mengorbankan lahan

Tangkapan layar video.

Koster mengakui bahwa pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi memang mengorbankan lahan. Tapi menurutnya luasannya tidak sebesar yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali.

Ia mengaku pembangunan tol ini hanya membebaskan 1.100 hektare lahan, yang sebagian besar merupakan ladang, bukan persawahan. Keberadaan subak pun menurutnya tidak terganggu karena akan dibuatkan saluran khusus untuk alirannya.

“Silakan aja WALHI memang tugasnya begitu. Tapi tugas saya juga membangun. Membangun pusat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Koster menekankan sudah melakukan perhitungan matang dalam pembangunan proyek ini.

“Kami sudah memperhitungkan semuanya. Kami tidak bodoh-bodoh amat. Kita kan sekolahan,” ungkapnya.

2. WALHI Bali beberkan dampak proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

WALHI Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)

Sebelumnya, WALHI Bali mengkritik proyek strategis nasional ini karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, mengungkapkan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan Putusan MK,” ujarnya.

WALHI Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali telah bersurat kepada Gubernur Bali pada 27 Januari 2022 lalu. Mereka membeberkan bagaimana proyek tersebut akan menerabas 488,13 hektare area perkebunan, 75,14 hektare Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 hektare Taman Nasional Bali Barat, 13,9 hektare Jalan Eksisting, 22,7 hektare sungai, 20 hektare Pemukiman/Rumah Tinggal, 49,6 hektare kebun milik Pemerintah Provinsi Bali, dan 98 subak yang tersebar di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Jembrana, yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif.

Sehingga, menurut WALHI Bali, total area pertanian sawah yang diterabas sekitar 1.300 hektare.

Berita Terkini Lainnya