TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Tambahan untuk Napi di Bali yang Dapat Asimilasi, Begini Isinya

Akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring

Pengawasan klien asimilasi lapas dan rutan di Bali (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Denpasar, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Aturan ini merupakan upaya lanjutan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui kebijakan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana. Berikut ini ulasan kebijakan tersebut selama pandemik berlangsung.

Baca Juga: Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol Rusia

Baca Juga: 13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia Ditangkap di Kuta Utara

1. Pengawasan klien asimilasi melalui daring

Pengawasan klien asimilasi lapas dan rutan di Bali (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, sejak dikeluarkannya Permenkumham 32 Tahun 2020, hingga saat ini klien asimilasi di rumah sebanyak 135 orang. Jumlah ini merupakan total dari Lapas dan Rutan di Bali.

“Selama klien menjalani asimilasi yang nantinya akan berlanjut integrasi, akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring, video call, telepon. Pembimbing Kemasyarakatan bisa melakukan pengawasan serta bimbingan secara langsung dengan berkoordinasi antara keluarga klien dan pemerintah setempat di lingkungan tempat tinggal klien,” jelasnya pada Selasa (24/2/2021).

2. Ada penambahan substansi syarat asimilasi

Pengawasan klien asimilasi lapas dan rutan di Bali (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Jamaruli menambahkan, ada perubahan yang sangat mendasar terhadap penambahan substansi pemberian asimilasi bagi narapidana/anak warga negara asing. Penambahan tersebut yakni adanya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan.

“Penelitian Kemasyarakatan dan assessment risiko yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan disusun secara obyektif untuk memastikan kelayakan narapidana/anak mendapatkan asimilasi,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ, bagi klien yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi, dapat melaksanakannya di rumah dan berkumpul bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan selama menjalani asimilasi atau integrasi.

Berita Terkini Lainnya