Syarat Tambahan untuk Napi di Bali yang Dapat Asimilasi, Begini Isinya
Akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Aturan ini merupakan upaya lanjutan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui kebijakan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana. Berikut ini ulasan kebijakan tersebut selama pandemik berlangsung.
Baca Juga: Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol Rusia
Baca Juga: 13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia Ditangkap di Kuta Utara
1. Pengawasan klien asimilasi melalui daring
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, sejak dikeluarkannya Permenkumham 32 Tahun 2020, hingga saat ini klien asimilasi di rumah sebanyak 135 orang. Jumlah ini merupakan total dari Lapas dan Rutan di Bali.
“Selama klien menjalani asimilasi yang nantinya akan berlanjut integrasi, akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring, video call, telepon. Pembimbing Kemasyarakatan bisa melakukan pengawasan serta bimbingan secara langsung dengan berkoordinasi antara keluarga klien dan pemerintah setempat di lingkungan tempat tinggal klien,” jelasnya pada Selasa (24/2/2021).